Gardaanimalia.com - Seorang pria ditangkap di Distrik Lat Phrao, Bangkok karena menyelundupkan dua individu orangutan pada Rabu (14/5/2025) pukul 20.30 waktu setempat.
Pria berusia 47 tahun itu ditangkap kepolisian setempat di sebuah pom bensin di Jalan Prasertmanukit saat akan menyerahkan satwa liar itu kepada pelanggan.
Bayi orangutan yang dibawa tersangka berusia sekitar satu tahun dan individu lainnya sekitar satu bulan. Keduanya mengenakan popok dan berada di dalam keranjang plastik dengan botol susu di sampingnya.
Bayi orangutan itu diberi nama Christopher dan Stefan, kini diserahkan ke Departemen Taman Nasional, Konservasi Satwa Liar dan Tanaman untuk pemeriksaan kesehatan dan perawatan lebih lanjut.
Penangkapan tersebut berhasil dilakukan berkat investigasi bersama dari Dinas Perikanan dan Satwa Liar Amerika Serikat, Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Narkoba dan Kejahatan, dan Komisi Keadilan Satwa Liar (UNODC).
Polisi mengatakan, primata-primata tersebut diyakini telah terjual dengan harga sekitar 300 ribu baht per ekor, atau sekitar Rp148 juta.
Tersangka kini didakwa atas kepemilikan satwa liar ilegal yang dilindungi dan terancam hukuman 4 tahun penjara jika terbukti bersalah.
Dari keterangan polisi, tersangka mengaku bahwa ia disuruh untuk mengirimkan satwa itu. Namun, ia tidak mengungkapkan nominal bayaran yang diterimanya.
“Kami tengah menyelidiki jaringan yang lebih besar," kata Kasidach Charoenlap, petugas dari Biro Investigasi Pusat Thailand, kepada kantor berita AFP.
Bayi orangutan yang diselamatkan dari upaya perdagangan. Foto dirilis oleh Biro Investigasi Pusat Kepolisian Kerajaan Thailand. | Foto: AFP diunduh dari Channel News Asia
Orangutan adalah satwa yang hanya hidup di Indonesia, dengan tiga spesies yaitu orangutan kalimantan (Pongo pygmaeus), orangutan sumatera (Pongo abelii), dan orangutan tapanuli (Pongo tapanuliensis).
Ketiga spesies tersebut masuk ke dalam Apendiks I CITES, artinya dilarang untuk diperdagangkan secara internasional karena terancam punah.