Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Sergap Pelaku Jual Beli Satwa Dilindungi, Petugas Sita Ratusan Kura-Kura

1766
×

Sergap Pelaku Jual Beli Satwa Dilindungi, Petugas Sita Ratusan Kura-Kura

Share this article
Ratusan kura-kura moncong babi berhasil diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat dan BKSDA Sumatera Barat. | Foto: Tahta Aidilla/Republika
Ratusan kura-kura moncong babi berhasil diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat dan BKSDA Sumatera Barat. | Foto: Tahta Aidilla/Republika

Gardaanimalia.com – Terduga pelaku jual beli kura-kura satwa dilindungi ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat pada Senin (7/3).

Pelaku berinisial MIH yang merupakan warga Payakumbuh tersebut disergap oleh petugas dari kediamannya sekitar pukul 22.00 WIB atas dugaan peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) secara ilegal.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Dari penggerebekan rumah terduga pelaku itu petugas menemukan barang bukti berupa kura-kura atau labi-labi moncong babi (Carettochelys insculpta) sebanyak 472 ekor dan baning coklat (Manouria emys) sebanyak 6 ekor.

Ardi Andono, Kepala BKSDA Sumatera Barat mengungkap bahwa pihaknya akan melakukan upaya perawatan yang maksimal terhadap barang bukti satwa yang berhasil diamankan oleh petugas.

Salah satu upaya yang akan dilakukan BKSDA Sumatera Barat, ujar Ardi Andono, ialah berkolaborasi dengan komunitas reptil yang ada di Padang.

Hal itu dilakukan lantaran kura-kura moncong babi yang masih kecil tersebut memiliki tingkat kematian yang cukup tinggi, sehingga butuh ada perawatan ekstra hati-hati.

Sementara itu, terkait perkembangan kasus, ia mengatakan bahwa sekarang ini terduga pelaku telah dibawa dan diamankan petugas di Mapolda Sumatera Barat.

“Untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut, saat ini tersangka dengan inisial MIH telah diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polri di Mapolda Sumbar,” ungkapnya, Selasa (8/3) dilansir dari Kata Sumbar.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa labi-labi moncong babi dan baning coklat merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Tak hanya itu, kedua satwa langka tersebut juga masuk dalam daftar merah International Union for Conservation of Nature (IUCN) dengan rincian, labi-labi moncong babi berstatus rentan punah, dan baning coklat berstatus kritis.

Sehingga, Ardi Andono pun mengimbau kepada masyarakat agar bersama-sama melakukan pelestarian satwa liar dilindungi, khususnya kura-kura endemik Indonesia.

“Untuk itu agar masyarakat Sumbar tidak melakukan pemeliharaan, membeli kedua satwa tersebut. Yuk kita selamatkan kura-kura endemik kita,” tutupnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments