Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Sering Jerat dan Jual Satwa Dilindungi, Dua Warga Sumbar Dibekuk Petugas

2293
×

Sering Jerat dan Jual Satwa Dilindungi, Dua Warga Sumbar Dibekuk Petugas

Share this article
Sering Jerat dan Jual Satwa Dilindungi, Dua Warga Sumbar Dibekuk Petugas
Dua orang pelaku beserta barang bukti diamankan oleh petugas gabungan di Pasaman Sumatera Barat. Foto: Ist

Gardaanimalia.com – Tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat dan Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) mengamankan dua orang pelaku perdagangan satwa dilindungi di Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, Kamis (10/09) sekitar pukul 19.30 WIB.

Dua orang pelaku berinisial MN (47 tahun) dan PS (38 tahun) merupakan warga Nagari Sontang Cubadak Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman diamankan ketika mengangkut dan akan memperjualbelikan satwa dilindungi berupa 2 ekor Kukang sumatera (Nyticebus coucang), sisik Trenggiling (Manis javanica) dan sepasang tanduk Kambing hutan (Carpricornus sumatraensis).

pariwara
usap untuk melanjutkan

Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Sumbar, Khairi Ramadhan mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku MN merupakan aktor pemburu dan penjerat satwa seperti harimau, burung rangkong dan berbagai jenis satwa dilindungi lainnya.

“Selain itu pelaku MN juga merupakan penyalur dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi sampai ke Dumai dan Batam,” ujarnya.

Baca juga: Aparat Gabungan Mencokok Jaringan Perdagangan Trenggiling

Khairi menuturkan setidaknya dari pengakuan pelaku, MN sudah memperjualbelikan satwa berupa harimau sebanyak 8 ekor dan ratusan paruh burung rangkong.

“Namun selalu berhasil terhindar dari pemantauan petugas. Pelaku terkenal ahli dan licin dalam aksinya,” tuturnya.

Kini, kedua pelaku dan barang bukti berupa satwa dilindungi serta sepeda motor berplat dinas yang diduga aset salah satu nagari di kabupaten Pasaman diamankan ke kantor Pos Gakkum Kementerian LHK di Padang untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Sumbar di Padang. Saat ini tim gabungan KLHK sedang menelusuri pelaku lainnya dalam jaringan perdagangan yang pernah diperbuat oleh pelaku MN,” ujar Khairi.

Pelaku terancam Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a dan huruf d Undang-Undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Keduanya dapat dihukum dengan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments