Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Setelah 8 Tahun, Akhirnya Elang Brontok Kembali ke Alam Liar

1684
×

Setelah 8 Tahun, Akhirnya Elang Brontok Kembali ke Alam Liar

Share this article
Ilustrasi elang brontok (Nisaetus cirrhatus) yang merupakan satwa dilindungi. | Foto: Ebird.org
Ilustrasi burung elang brontok (Nisaetus cirrhatus) yang merupakan satwa dilindungi. | Foto: Ebird.org

Gardaanimalia.com – Seekor elangular bido (Spilornis cheela) dan elang brontok (Nisaetus cirrhatus) dilepasliarkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta pada Selasa (25/1).

Dua ekor burung raptor atau burung pemangsa tersebut dilepaskan di komplek Stasiun Flora Fauna (SFF) kawasan Taman Hutan Raya Bunder Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Dalam keterangan tertulis di PPID KLHK, diketahui bahwa elangular bido berasal dari serahan warga pada Januari 2019. Sementara elang brontok merupakan serahan warga Sleman pada Juni 2013 lalu.

Kedua raptor tersebut dinyatakan siap dilepasliarkan ke habitat aslinya setelah lolos asesmen dan telah melalui tahap observasi baik kesehatan dan perilaku di Pusat Rehabilitasi Raptor SFF sebelum dilepasliarkan.

Selain itu, burung dilindungi tersebut juga sudah dipasangkan wing maker untuk mempermudah upaya pemantauan pasca pelepasan elangular bido dan elang brontok ke alam liar.

Berdasarkan keterangan tertulis, Muhammad Wahyudi, Kepala BKSDA Yogyakarta mengatakan bahwa dalam kegiatan pelepasliaran itu pihaknya juga melibatkan Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Kamis (27/1).

Hal tersebut dilakukan karena BKSDA sangat mengapresiasi Aparat Penegak Hukum yang selama ini telah membantu upaya penegakan hukum di bidang Tindak Pidana Kehutanan.

Lain daripada itu, Wahyudi mengungkapkan bahwa tujuan utama rehabilitasi satwa adalah pengembalian satwa itu ke habitat. “Ini salah satu harapan dari kegiatan konservasi satwa liar, bahwa satwa dapat kembali lagi ke alam,” tuturnya.

Ia juga menjelaskan agenda lepas liar satwa merupakan agenda rutin BKSDA Yogyakarta yang dilakukan di kawasan SFF Bunder, baik di dalam maupun di luar wilayah Yogyakarta.

“Kami tegaskan pula bahwa kegiatan ini juga sesuai dengan arahan Dirjen KSDAE KLHK untuk mempercepat proses pelepasliaran satwa yang masih terdapat di pusat rehabilitasi satwa,” kata Wahyudi.

Pasalnya, dengan dilepaskannya burung pemangsa tersebut, maka selanjutnya kandang yang telah kosong dapat diisi kembali oleh burung pemangsa lainnya untuk proses persiapan lepas liar berikutnya, pungkasnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments