Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Siamang Diamankan Warga, Diserahkan ke BKSDA

736
×

Siamang Diamankan Warga, Diserahkan ke BKSDA

Share this article
Ilustrasi seekor owa siamang saat dilepasliarkan oleh BKSDA Aceh. | Foto: Gibbonesia
Ilustrasi seekor owa siamang saat dilepasliarkan oleh BKSDA Aceh. | Foto: Gibbonesia

Gardaanimalia.com – Seekor owa siamang yang masuk perkebunan warga akhirnya diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Kepala BKSDA Sumatra Barat, Ardi Andono mengatakan, pihaknya mendapatkan satwa dilindungi tersebut dari seorang anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia).

pariwara
usap untuk melanjutkan

Menurutnya, penyerahan owa siamang oleh anggota TNI itu mewakili warga di Jorong Rimbo Data, Nagari Sungai Nanam Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok.

“Siamang itu ditangkap warga karena masuk ke dalam kebunnya,” kata Ardi, pada Sabtu (15/10).

Pemilik kebun dan warga lainnya yang mengetahui bahwa siamang termasuk jenis satwa dilindungi, pun mencoba untuk mengamankan satwa.

“Setelah diamankan, satwa diserahkan kepada kami melalui Pak Mulyono, anggota TNI di sana,” jelas Ardi.

Ia mengatakan, setelah tim BKSDA melakukan observasi diketahui bahwa satwa diperkirakan berusia 2 tahun dan berjenis kelamin jantan.

Owa yang dalam bahasa ilmiah disebut Symphalangus syndactylus itu lalu dibawa menuju Pos Tempat Transit Satwa (TTS) di Padang.

Proses evakuasi tersebut dilaksanakan oleh tim Wildlife Rescue Unit (WRU). Pemindahan satwa dilakukan untuk observasi lebih lanjut.

Tak lupa, Ardi menyampaikan apresiasi terhadap warga dan Pak Mulyono yang sudah membantu dalam upaya melestarikan satwa dilindungi.

“Kami berharap masyarakat Sumatra Barat tidak melakukan perburuan serta memelihara satwa jenis dilindungi, baik dalam keadaan hidup ataupun mati,” ujarnya.

Apabila ada warga yang memelihara satwa jenis dilindungi, harap untuk menyerahkannya kepada BKSDA setempat atau bisa menghubungi call center di nomor 081266131222, kata Ardi.

Sebagai informasi, Symphalangus syndactylus adalah jenis primata yang dilindungi. Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

Primata tersebut juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments