Gardaanimalia.com – Tim gabungan yang terdiri dari SPORC Brigade Bekantan Seksi Wilayah III Pontianak, Korwas PPNS Polda Kalimantan Barat, dan Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan berhasil mengungkap perdagangan sisik trenggiling (Manis javanica). Petugas gabungan mengamankan PB (37) yang merupakan pemilik dari sisik satwa dilindungi tersebut pada Jumat (23/4/2021) lalu.
“Tim gabungan mendapati 4,5 kilogram sisik trenggiling,” ungkap Ditjen Gakkum KLHK dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (28/4/2021).
PB ditangkap dikediamanan yang terletak di Jalan Ketapang-Sukadana RT 010/RW 005, Desa Kuala Tolak, Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
“Sisik trenggiling disimpan dan dikemas dalam empat kantong plastik hitam, disembunyikan dalam kardus warna coklat,” tambahnya.
Baca juga: Penyelundupan 2 Anak Orangutan di Bakauheni Digagalkan
Terkait pengungkapan perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi ini, Ditjen Gakkum KLHK menyebutkan awalnya ada informasi dari masyarakat. Menurut informasi itu, ada transaksi jual beli sisik trenggiling di Kecamatan Matan Hilir Utara. Kemudian, dilakukan pengumpulan data dan keterangan. Setelah itu, tim gabungan melakukan koordinasi untuk menggerebek pelaku di kediamannya.
Atas perbuatannya, PB akan dijerat dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Ancamannya hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta,” tulis Ditjen Gakkum KLHK.
Saat ini Penyidik Balai Gakkum telah menetapkan PB sebagai tersangka dan sudah ditahan di Rutan Polda Kalimantan Barat. Sementara itu, barang bukti berupa sisik trenggiling diamankan di Kantor Seksi Wilayah III Pontianak, Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan.