Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Simpan Burung Langka dan Dilindungi, Adil Dituntut 8 Bulan Kurungan Penjara

1533
×

Simpan Burung Langka dan Dilindungi, Adil Dituntut 8 Bulan Kurungan Penjara

Share this article

Simpan Burung Langka dan Dilindungi, Adil Dituntut 8 Bulan Kurungan Penjara

Gardaanimalia.com – Setelah terbukti menyimpan 16 burung langka dan dilindungi, Adil Aulia (28) hanya dituntut 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Medan pada Selasa (25/6).

pariwara
usap untuk melanjutkan

JPU Fransiska Panggabean mengatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut terdakwa Adil Aulia dengan hukuman pidana penjara selama 8 bulan kurungan dan denda Rp.1 juta subsider 1 bulan kurungan ,”terangnya di depan Ketua Majelis Hakim, Mian Munthe.

Seusai sidang, saat dikonfirmasi terkait tuntutan tersebut Jaksa Fransiska tak ingin berkomentar. “Aduh bentar ya,” cetusnya sambil berjalan cepat mengiringi terdakwanya.

Sang terdakwa Adil pun tampak hanya terdiam saat dibawa menuju sel sementara PN Medan.

Sebelumnya, JPU Fransiska Panggabean mendakwa Adil Aulia, warga Jalan Yos Sudarso, Lk I, Kelurahan Mabar, Medan Deli bersama rekannya Robby (DPO), karena menyimpan burung langka itu pada Desember 2018 hingga Februari 2019.

Burung-burung langka itu disimpan di rumah orangtua terdakwa, di Jalan Yos Sudarso. Dari total 16 burung yang disimpan, di antaranya 5 ekor Kakatua Raja yang dimiliki Desember 2018.

“5 ekor burung kakatua raja (Probosciger Aterrimus), 5 ekor burung Kesturi Raja / Nuri Kabare (PsittrichasFulgidus), 1 ekor burung Rangkong Papan / Enggang Papan (Buceros Bicornis), 1 ekor burung kakatua Maluku (Caacatua Moluccensis), 1 ekor burung kakatua jambul kuning (cacatua Sulphurea) dan 3 ekor Juvenil burung Kasuari Klambir Ganda (Casuarius Casuarius),” tuturnya.

Dijelaskan JPU, selama menyimpan burung-burung langka itu, terdakwa mendapat upah dari Robby sebesar Rp1,2 juta setiap bulan. Terdakwa bertanggung jawab untuk membersihkan dan memberi makan burung-burung tersebut.

Naas, masyarakat yang terusik dengan aktivitas terdakwa di lingkungan tersebut, melaporkan Aulia ke pihak kepolisian.

“Saat terdakwa memberi makan burung-burung itu, pihak kepolisian dan petugas dari Balai Besar Konservasi Sumber Alam provinsi Sumut melakukan pemeriksaan ke rumah tersebut serta ditemukan burung yang dilindungi itu,” jelas Fransiska.

Terdakwa kemudian diamankan berikut barang bukti burung langka. Sedangkan Robby kabur dan hingga kini masih DPO. Disebutkan Fransiska, 16 burung yang disimpan terdakwa merupakan satwa yang dilindungi oleh pemerintah sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20 tahun 2018.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments