Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Sindikat Perdagangan Burung Dilindungi asal Papua Ditangkap Ditploairud Polda Metro Jaya

2381
×

Sindikat Perdagangan Burung Dilindungi asal Papua Ditangkap Ditploairud Polda Metro Jaya

Share this article
Sindikat Perdagangan Burung Dilindungi asal Papua Ditangkap Ditploairud Polda Metro Jaya
Burung Kakatua Triton yang diselundupkan di Kapal Penumpang Pelni KM Dobon Solo dari Pelabuhan Sorong, Papua berhasil diamankan oleh DItpolairud Polda Metro Jaya di Pelabuhan Tanjung Priok pada Senin (16/3). Foto : Humas Polda Metro Jaya

Gardaanimalia.com – Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolairud Polda Metro Jaya menangkap sindikat perdagangan 27 ekor satwa dilindungi asal papua melalui kapal Penumpang Pelni KM Dobon Solo di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta pada Senin (16/3/2020) sekitar pukul 03.45 WIB.

Wadirpolairud Polda Metro Jaya, AKBP Idham Mahdi, mengatakan petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku berinisial ISA (32), MAN (21) dan OP (31) yang diduga merupakan sindikat perdagangan satwa dilindungi.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Penangkapan berawal adanya informasi terkait penyelundupan satwa Dilindungi melalui kapal penumpang KM Dobon Solo dari Pelabuhan Sorong, Papua. Pihak Gakkum Ditpolairud lalu melakukan pengintaian dan penyelidikan  pada kapal tersebut” ujarnya.

Petugas kemudian menggeledah isi kapal penumpang dan menemukan sebanyak 27 ekor satwa dilindungi yang terdiri dari 4 ekor Kakatua raja hitam, 5 ekor Kasuari, 4 ekor Kakatua triton, 2 ekor Cenderawasih, 2 ekor nuri dan 10 ekor Kasturi di dalam ruang karaoke. Seluruh satwa dilindungi itu diperkirakan bernilai ratusan juta rupiah.

“Satwa ini dibawa dari Papua dan akan dijemput oleh pembelinya di Jakarta,” jelasnya.

Modus pelaku untuk mengelabui petugas pelabuhan, yaitu dengan memasukkan burung-burung dilindungi ini ke dalam kardus, karung dan pipa paralon. Ketiganya juga melabeli satwa-satwa selundupan ini sebagai bahan makanan.

Saat ini, ketiga pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Ditpolairud Polda Metro Jaya.

Sementara itu, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk penyerahan barang bukti hasil sitaan.

“Rencananya barang bukti akan dititipkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA),” ungkap Idham.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 Ayat (2) Juncto Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem (KSDAE) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta.

Ketiganya juga dijerat Pasal 88 huruf a, b, c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 2 miliar.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments