Gardaanimalia.com – Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap sindikat perdagangan satwa langka dan menangkap satu orang pelaku di Medan pada Rabu (20/2).
Kasubdit IV/Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Herzoni Saragih mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi terkait perdagangan burung di lindungi di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan deli, Medan.
Selanjutnya bersama dengan petugas dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara dan Dinas Kehutanan Sumatera Utara, personil Sat Reskrim mendatangi lokasi tersebut untuk penyelidikan.
Di satu rumah yang beralamat di di Jalan Yos Sudarso, Gang Tower, Nomor 5, Lingkungan I, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku dan barang bukti berbagai jenis burung langka dan dilindungi.
“Dari operasi tersebut kita mengamankan seorang tersangka bernama Robby. Kita juga mengamankan barang bukti berupa berbagai jenis burung langka dilindungi, yaitu 5 ekor Kakatua raja, 5 ekor Kesturi raja, seekor Rangkong, seekor Kakatua maluku, seekor Kakatua jambul kuning, dan tiga ekor Kasuari anakan,” kata Herzoni, Kamis (21/2).
Petugas kemudian membawa tersangka dan barang bukti ke Markas Polda Sumatera Utara untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Bersama dengan BBKSDA Sumut, kami akan melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus ini untuk melihat jaringan perdagangan satwa langka dilindungi lainnya di Sumatera Utara, ” ujarnya.
Karena perbuatannya pelaku terancam dijerat Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa siapa saja yang menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi maka terancam hukuman kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta.