Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Supadi: Dilarang Keras Memburu Burung di Wilayah Kami

1291
×

Supadi: Dilarang Keras Memburu Burung di Wilayah Kami

Share this article
Ilustrasi burung kutilang di alam liar. | Foto: Rosyid Azhar/Kompas
Ilustrasi burung kutilang di alam liar. | Foto: Rosyid Azhar/Kompas

Gardaanimalia.com – Pemerintah Desa Kendalsari memiliki rencana untuk membuat peraturan desa terkait perlindungan satwa liar, salah satunya melarang perburuan burung di wilayahnya.

Kepala Desa, Supadi mengatakan, bahwa pihaknya akan membahas aturan tersebut dalam waktu dekat, mengingat selama ini perburuan burung di habitat aslinya masih terjadi secara masif.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Rencananya memang akan kami buat peraturan desa untuk perlindungan satwa. Akan kami bahas pada bulan-bulan ini,” ujar Supadi, Senin (13/6).

Dirinya menjelaskan, bahwa nanti pihak pemerintah desa juga akan menyiapkan sanksi bagi pelaku yang memburu satwa liar berupa denda atau harus mengganti satwa yang diburunya.

Menurut Supadi, orang-orang yang melakukan perburuan satwa liar di wilayah Kendalsari justru berasal dari masyarakat luar desa.

Salah satunya dengan cara melakukan penjaringan sehingga beberapa jenis satwa seperti perkutut, jalak, gagak hingga kutilang terancam punah di wilayah Desa Kendalsari.

Ia menceritakan, bahwa sebenarnya pihak pemerintah desa telah melakukan berbagai upaya untuk melindungi populasi satwa liar di lereng Merapi agar tidak punah.

Seperti belum lama ini, lanjutnya, mereka telah melepasliarkan 500 ekor burung beragam jenis di kawasan Desa Kendalsari, Kecamatan Kemalang, Klaten, Jawa Tengah.

Adapun satwa dibeli di Kota Surakarta yang merupakan inisiatif warga dari hasil donasi tokoh masyarakat maupun penggemar burung setempat.

“Kami lepaskan di antara perbatasan perkampungan dengan lahan pertanian. Ada pun jenis burungnya mulai dari perkutut hingga kutilang,” ungkapnya.

Supadi menuturkan, bahwa mereka berencana untuk kembali melepasliarkan 500 ekor burung agar satwa liar di Kendalasari tetap lestari.

Ke depan, ucapnya, pelestarian satwa tidak hanya lewat pelepasliaran saja. Tetapi juga akan diperkuat dengan aturan di tingkat desa yang diharapkan bisa memberikan perlindungan terhadap satwa liar.

“Dilarang keras untuk menjaring burung-burung di wilayah kami. Nantinya akan kita atur sanksi dan dendanya. Misalnya kalau yang diburu ada 10 ekor burung maka harus mengganti 20 ekor atau 30 ekor,” tegasnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments