Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Tak Berizin, Pemelihara Burung Cucak Hijau Terancam Dipidana

4244
×

Tak Berizin, Pemelihara Burung Cucak Hijau Terancam Dipidana

Share this article
Tak Berizin, Pemelihara Burung Cucak Hijau Terancam Dipidana
Cica daun besar. Foto: Pixabay/Ambady Sasi

Gardaanimalia.com – Pemelihara burung Cica daun besar atau dikenal populer dengan nama Cucak hijau terancam dipidana. Pasalnya burung cucak hijau kini telah masuk dalam daftar satwa dilindungi.

Demi menghindari hal tersebut, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) meminta para pemelihara untuk mendaftarkan dan mengurus izin kepemilikan burung Cucak hijau. BKSDA di berbagai wilayah membuka pendataan kepemilikan burung, tujuannya untuk melindungi jenis burung kicau ini dari kegiatan perburuan dan perdagangan ilegal.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Sementara, burung yang tidak terdaftar dianggap satwa ilegal. Apabila diketahui tidak mampu menunjukkan izin itu akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Perlindungan jenis cucak hijau sudah disahkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106 Tahun 2018 tentang Tumbuhan dan Satwa Dilindungi. Apabila merunut pada Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, pemeliharaan burung ini sudah termasuk ke dalam tindak pidana. Dengan konsekuensi terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Kepala Bidang Teknis BBKSDA Sumut Irzal Azhar mengatakan pendataan dilakukan mulai dari jenisnya, ciri khusus, kelamin dan data pemiliknya. Burung yang sudah didata kemudian dipasangi gelang khusus di kakinya. Pemiliknya juga mendapat sertifikat izin resmi seperti dilansir dari Kumparan.

“Pendataan ini, arahnya, mereka harus melakukan penangkaraan. Jadi yang di alam tidak dieksploitasi, kemudian, yang akan diperjualbelikan adalah hasil dari penangkaran. Nanti akan kami registrasi. Semua ini bebas biaya,” ujarnya.

Pendaftaran ini sesungguhnya sudah dilakukan dalam dua tahun terakhir. BKSDA pun menyasar komunitas-komunitas pehobi burung untuk melakukan pendataan.

“Kalau setelah 5 September, kita akan proses sesuai aturan. Kalau mereka melakukan penyerahan, kita terima. Kalau tidak mau menyerahkan akan kita proses,” tegas Irzal.

Baca juga: Angkut Burung Cucak Hijau, Seorang Penumpang Kapal Diamankan Petugas Karantina

Banyak Diburu

Burung Cucak hijau mulai naik pamornya semenjak burung ini sering diikutsertakan dalam kontes kicau burung yang digagas komunitas kicau mania. Burung ini juga memiliki keahlian dalam menirukan suara burung Murai batu dan Kacembang gadung.

Perburuan burung tentu berkaitan dengan permintaan pasar untuk stok perdagangan ilegal di pasaran. Burung cucak hijau masih dapat ditemukan di pasar burung di Indonesia. Umumnya burung jenis ini diperjualbelikan sebagai burung kicau. Dengan suara yang lantang dan indah, tak pelak burung ini menjadi salah satu incaran para penghobi.

Burung umumnya dikirim dari Sumatera dan Kalimantan untuk memenuhi permintaan di Pulau Jawa. Sumber lokal menyebutkan bahwa banyak orang di sepanjang perbatasan Indonesia-Malaysia di Kalimantan telah memperdagangkan burung cucak hijau dalam jumlah fantastis, menyebabkan populasi spesies ini menurun drastis dan bahkan hampir punah di Kalimantan Barat. Hal ini menyebabkan banyak pemburu mencari hutan baru untuk memburu jenis burung ini.

Populasi burung liar kian terancam keberadaannya akibat masifnya perburuan liar dan penyelundupan satwa. Flight Indonesia mencatat setidaknya 80.000 ribu ekor burung diselundupkan dari Sumatera ke Jawa dalam kurun waktu dua tahun, sejak 2019 hingga Juli 2020.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments