Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Tak memiliki izin, 96 Satwa Diamankan Petugas Dari Sebuah Vila di Bogor

1605
×

Tak memiliki izin, 96 Satwa Diamankan Petugas Dari Sebuah Vila di Bogor

Share this article
Tak memiliki izin, 96 Satwa Diamankan Petugas Dari Sebuah Vila di Bogor
Puluhan satwa disita oleh petugas dari tim gabungan Gakkum KLHK, BBKSDA Jawa Barat dan aparat desa di vila Puncak, Bogor pada Selasa (4/12). Foto : Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK

Gardaanimalia.com, Jakarta – Petugas Balai Penegakan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) bersama dengan tim gabungan dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat dan aparat desa berhasil mengamankan 96 jenis satwa yang dimiliki secara ilegal dari sebuah Vila pada Selasa (4/12/2018).

Vila yang berada di Kampung Warungdoyong RT 02/RW 01, Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat menampung 38 ekor merak biru (Pavo Cristatus), 25 ekor merak hijau (Pavo Muticus), 11 ekor merak silangan, 11 ekor anakan merak, 7 ekor merak putih, 1 ekor Binturong (Arctictis Binturong), dan 3 Opsetan Kepala Rusa yang kemudian disita oleh pihak Gakkum KLHK karena tidak memiliki izin.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Dari seluruh satwa tersebut, terdapat Tiga jenis satwa yang masuk ke dalam status dilindungi yaitu Merak hijau, Binturong dan Rusa.

Vila tersebut diduga dimiliki oleh seseorang berinisial IB yang berdomisili di Jakarta. IB mengakui bahwa satwa-satwa yang ada di vilanya memang tidak memiliki izin penangkaran yang sah.

Berdasarkan keterangan tersebut, pemilik vila telah melanggar pasal dalam Undang-undang no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Tindakan ini merupakan pidana kehutanan dan PPNS KLHK akan mengembangkan kasus ini sampai kepada tahapan penyelidikan.

Selanjutnya terhadap 96  satwa dilindungi tersebut, PPNS akan segera mengevakuasi dan menitip-rawatkan satwa dilindungi tersebut ke Lembaga Konservasi Taman Safari Indonesia dan Yayasan Cikananga.

Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, menegaskan bahwa perlunya perlindungan tumbuhan dan satwa liar secara konsisten dan berkelanjutan.

“Upaya penegakan hukum TSL selama 3 tahun terakhir (2015-2018) telah memberikan dampak yang signifikan dalam menekan kejahatan terhadap satwa liar dengan telah berhasil menangani lebih dari 200 kasus kejahatan satwa liar”, ujarnya.

Selanjutnya Rasio menambahkan bahwa, saat ini diperlukan peran serta semua pihak akan semakin maraknya perdagangan satwa liar dilindungi secara online.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono menyatakan bahwa operasi kepemilikan dan peredaran illegal tumbuhan dan satwa dilindungi ini harus dilakukan secara terus menerus untuk memberikan efek jera. Ia juga mengingatkan agar aparat penegakan hukum tetap waspada dan antisipatif terhadap tren meningkatnya volume perdagangan satwa liar yang terjadi di akhir tahun.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments