Gardaanimalia.com – Tiga ekor penyu hijau yang terjerat dalam jaring pukat di wilayah Perairan Tanjung Pasir, Kota Tarakan, Kalimantan Utara diselamatkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jumat (14/1).
Penyelamatan yang dilakukan KKP melalui Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir (BPSPL) Pontianak, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) tersebut dilakukan bersama Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan.
Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Kalimantan Timur Wilker Tarakan, dan masyarakat lokal juga terlibat dalam penyelamatan satwa dilindungi itu.
Andry Indryasworo Sukmoputro, Kepala BPSPL Pontianak mengatakan bahwa tiga ekor penyu tersebut ditemukan secara tidak sengaja terperangkap dalam jaring pukat milik nelayan di Tanjung Pasir.
Ia melanjutkan, setelah mengetahui hal itu pihaknya pun langsung menurunkan Tim Respon Cepat Wilker Tarakan untuk bergegas ke lokasi penampungan penyu di Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan.
Berdasarkan hasil identifikasi dan pengukuran penyu yang dilakukan oleh Tim Respon Cepat, diketahui jenis penyu tersebut adalah penyu hijau (Chelonia mydas) dengan ukuran panjang kerapas 9,5-10 cm, lebar kerapas 8,8-9,5 cm, flipper depan 6 cm, flipper belakang 3 cm dan berat 0,095 gram-0,135 gram.
Adapun kondisi satwa dilindungi tersebut dalam keadaan sehat dan aktif sehingga bisa langsung dilakukan pelepasliaran ke habitat alaminya.
Pelepasan penyu dilakukan oleh BPSPL Pontianak bersama Stasiun PSDKP Tarakan dan Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Kalimantan Timur Wilker Tarakan di perairan Pantai Amal Lama, Tarakan Timur, Kota Tarakan pada Sabtu (15/1).
Sementara itu, Pamuji Lestari, Plt Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut menjelaskan bahwa semua jenis penyu telah dilindungi penuh oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
“Status penyu masuk dalam daftar merah the International Union for Conservation of Nature (IUCN) dan Apendiks I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES),” terangnya dikutip dari Tempo.
Sehingga, lanjutnya, diperlukan upaya perlindungan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan dan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 526 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Perlindungan Penyu, Telur, Bagian Tubuh, dan/atau Produk Turunannya.
“Saya mengingatkan dan mengajak untuk bersama-sama melindungi dan melestarikan penyu. Stop berburu penyu dan produk turunannya,” kata Tari.
Kemudian, ia melanjutkan bahwa sebagai biota yang statusnya dilindungi penuh oleh pemerintah maka dibutuhkan upaya maksimal dalam kegiatan konservasi dan pelestariannya.
Termasuk sinergi antar instansi dalam kegiatan respon cepat agar lebih banyak lagi biota laut yang dapat diselamatkan, imbuh Tari.
Hal ini selaras dengan kebijakan dari Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono tentang strategi pengelolaan 20 biota laut yang menjadi target KKP, termasuk penyu.
Strategi itu akan dilaksanakan secara sinergis melalui Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Penyu untuk melindungi dan melestarikan penyu sebagai biota laut purba langka yang hanya ada 7 jenis di dunia.