Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Taman Satwa Ilegal Digrebek Petugas Karena Mempertontonkan Satwa Dilindungi

1114
×

Taman Satwa Ilegal Digrebek Petugas Karena Mempertontonkan Satwa Dilindungi

Share this article
Taman Satwa Ilegal Digrebek Petugas Karena Mempertontonkan Satwa Dilindungi
Seekor Binturong diamankan oleh petugas dari taman satwa ilegal di Kabupaten Tuhu, Kalimantan Barat. Foto : Gardaanimalia.com/Ist

Gardaanimalia.com – Petugas SPORC Brigade Bekantan Seksi Wilayah III Pontianak, Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Kalbar, dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar berhasil mengungkap praktik taman satwa ilegal di Dusun Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, pada Rabu (18/2/2020).

Dari operasi pengamanan tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial ODA (25 tahun) dan 11 ekor satwa dilindungi dari Taman Satwa Kampoeng Tuhu di Jalan Lintas Bantan, Kabupaten Sanggau.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Pelaku yang berprofesi sebagai mahasiswa memelihara 11 ekor satwa dilindungi yang terdiri dari 1 ekor Beruang Madu, 2 ekor Kukang Kalimantan, 1 ekor Binturong, 4 ekor Buaya Muara, 1 ekor Landak, 1 ekor Tiong Emas, dan 1 ekor Elang Bondol. Satwa dilindungi tersebut dipertontonkan ke masyarakat sebagai daya tarik taman satwa.

Koordinator Penyidik Balai Gakkum KLHK Wialayah Kalimantan Barat, M. Dedy Hardinianto mengatakan bahwa pengamanan ini berasal dari informasi masyarakat mengenai taman satwa yang diindikasikan memiliki satwa dilindungi tanpa izin dari pihak berwenang.

“Pelaku yang merupakan pecinta reptil memelihara dan menampung satwa-satwa dilindungi di tempatnya sebagian didapatkan dari serahan masyarakat,” ujarnya saat konferensi pers pada Minggu (23/2/2020).

Taman wisata tersebut mematok harga tiket seharga Rp. 10 ribu untuk setiap kali masuk. Uang yang didapatkan dari penjualan tiket tersebut digunakan untuk pakan satwa, dan pemeliharaan kandang.

Ia menjelaskan bahwa pemilik taman wisata tersebut akan melakukan proses pengajuan izin kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, namun ia menyayangkan pelaku yang lebih dulu memelihara satwa dilindungi sebelum adanya izin.

“Pihak kami sedang mendalami modus yang dilakukan pelaku, karena terdapat dugaan perdagangan satwa ilegal di wilayah Kalimantan Barat,” ujar Dedy.

Dedy menuturkan pihaknya berusaha mengantisipasi adanya indikasi perdagangan trans nasional karena dekat dengan perbatasan Malaysia. Namun, pihaknya masih belum bisa memastikan adanya jaringan-jaringan perdagangan ke luar negeri.

“Kami sedang mendalami apakah ada modus untuk menyamarkan tempat satwa tersebut dijadikan penampungan transit satwa sementara terkait perdagangan ilegal,” tuturnya.

Satwa-satwa yang telah diamankan sebagian masih disimpan di kantor Balai Gakkum LHK Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak, sementara sebagian lagi dititipkan kepada pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat.

Ia pun menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memelihara satwa liar dan dilindungi tanpa adanya izin dari pihak berwenang.

Dedy menjelaskan umumnya satwa liar yang dipelihara itu ketika masih kecil dan masih jinak, ketika satwa tersebut sudah besar, hal tersebut yang dapat membahayakan pemelihara.

“Satwa liar dilarang untuk dipelihara perorangan karena mendatangkan bahaya dan penyakit kepada manusia, seperti Hepatitis B, yang dapat menular kepada pemeliharanya,” ujarnya.

Pelaku terancam dijerat Pasal 21 Ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan dendaRp100 juta.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments