Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Tangkap Penjual Kulit Harimau, Tim Gabungan Juga Temukan 2 Janin Rusa

1108
×

Tangkap Penjual Kulit Harimau, Tim Gabungan Juga Temukan 2 Janin Rusa

Share this article
Tangkap Penjual Kulit Harimau, Tim Gabungan Juga Temukan 2 Janin Rusa
Penjual kulit harimau sumatera. Foto: Merdeka

Gardaanimalia.com – Tim gabungan yang terdiri dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Seksi Wilayah II, dan Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap perburuan dan perdagangan kulit harimau sumatera. Pada Minggu (29/08/2021) malam, tim mengamankan seorang pelaku berinisial BTS (58).

Pelaku yang merupakan warga Desa Sekeranji, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau ditangkap di jembatan Sungai Aru. Saat itu yang bersangkutan hendak melakukan transaksi.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat melalui call center BBKSDA Riau. Petugas kemudian melakukan penelusuran dan pengumpulan bahan selama kurang lebih tiga minggu.

Baca juga: Perburuan Elang di Gunungkidul Marak Terjadi Selama PPKM

“Harimau dijerat sudah satu bulan lalu di daerah Semacang. Pelaku (BTS) bertindak sebagai pemasang jerat,” ungkap BBKSDA Riau dalam keterangan tertulisnya.

Selain satu lembar kulit harimau sumatera, petugas juga mengamankan barang bukti lain yakni empat taring beruang madu, dua janin rusa, jerat, botol spiritus, parang untuk menguliti, dan motor. Seluruh barang bukti diamankan bersama pelaku di Polda Riau.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d Jo Pasal 40 ayat 2 Undang-undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments