Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Tawarkan Orangutan, Seorang Pemuda Ditangkap Petugas

1720
×

Tawarkan Orangutan, Seorang Pemuda Ditangkap Petugas

Share this article
Tawarkan Orangutan, Seorang Pemuda Ditangkap Petugas
Foto : Gakkum KLHK

Gardaanimalia.com – Tim Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Seksi Wilayah I, Ditjen Gakkum KLHK menangkap seorang pemuda berinisial DP (23) ditangkap setelah kepergok menjual seekor Orangutan di Gayo Lues, Aceh pada Rabu (22/1).

Kepala Balai Gakkum Sumatera Eduward Hutapea mengatakan bahwa Penangkapan DP dilakukan dalam operasi pengamanan di Dusun Aruldeng, Desa Pining, Gayo Lues, Aceh.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Ia menuturkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi yang diperoleh petugas terkait adanya perdagangan satwa dilindungi di Gayo Lues.

“Masyarakat yang menyampaikan ada warga Desa Pining, Gayo Lues, Aceh, memiliki dan berupaya menjual (menawarkan) orangutan hidup,” ujarnya.

Berdasarkan informasi tersebut, tim kemudian bergerak dan melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui keberadaan pelaku, petugas Gakkum melakukan penangkapan di Jalan Pining-Pasir Putih persisnya di Jembatan Pasir Putih, Dusun Aruldeng, Desa Pining, Gayo Lues.

“Satu pelaku dapat kita tangkap sementara satu lagi kabur. Dari tangan pelaku kita menyita seekor orang utan,” tuturnya dalam keterangan yang disampaikan pada hari Sabtu (25/1/2019).

Menurut Edward, pelaku DP dibawa ke Polda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tim Balai Gakkum berkoordinasi dengan polisi untuk membawa DP ke meja hijau.

Sementara orang utan kini dibawa ke Karantina Orangutan Sumatera, di Batu Mbelin, Sibolangit, Sumatera Utara, untuk perawatan. Hal itu dilakukan karena kondisi orang utan dalam keadaan lemah dan stres.

“Orang utan adalah satwa yang secara genetika paling mirip dengan manusia dibandingkan dengan satwa lainnya. Orang utan semakin terancam keberadaannya. Saya kira ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk melindunginya,” jelasnya.

Edward berterima kasih kepada masyarakat yang melaporkan perdagangan satwa dilindungi ke petugas.

“Kami mengimbau semua pihak untuk tidak terlibat dalam perburuan dan perdagangan satwa dilindungi,” sebutnya.

Pelaku dikenakan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Jo. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, Jo. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20 /MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments