Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Tembak dan Awetkan Burung Enggang Jambul, Seorang Petani Ditangkap Polisi

3132
×

Tembak dan Awetkan Burung Enggang Jambul, Seorang Petani Ditangkap Polisi

Share this article
Tembak dan Awetkan Burung Enggang Jambul, Seorang Petani Ditangkap Polisi
Satu ekor bangkai Enggang jambul diamankan dari rumah SY setelah dilakukan penggeledahan, bangkai burung ini diawetkan oleh pelaku. Foto : BKSDA Sumatera Barat

Gardaanimalia.com – Petugas Polres Agam mengamankan SY (55) dilaporkan melakukan penganiayaan dan kepemilikan satwa yang dilindungi jenis burung Enggang Jambul (Berenicornis Comatus) di Jorong Lubuk Nyanyuk Nagari Tanjung Sani, kabupaten Agam, Sumatera Barat pada Sabtu (4/12).

Polisi menangkap SY, seorang petani asal Koto Panjang Nagari Tanjung Sani setelah menemukan barang bukti berupa bangkai satwa dilindungi di rumahnya.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Sebelumnya, SY tertangkap polisi karena menembak rekannya A (60) dengan senapan angin di pondok kebun kulit manis tidak jauh dari rumahnya pada Jumat (3/1/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.

Perbuatan tersebut berawal saat tersangka menanam Pohon kayu manis, kemudian dicabut oleh korban dengan alasan tersangka menanam di lahan miliknya. Tak terima, tersangka menembak A sebanyak dua kali kemudian mengambil satu bilah kayu dan memukulkannya ke kepala korban.

Ketika dilakukan penggeledahan, pihak Polres Agam dibantu Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) resor Agam, Sumatera Barat menemukan barang bukti berupa bangkai satu ekor burung Enggang jambul.

Pengendali Ekosistem BKSDA resor Agam, Ade Putra mengatakan bahwa pelaku memperoleh satwa langka dan dilindungi tersebut di dalam kawasan hutan cagar alam Maninjau di Jorong Koto Panjang Nagari Tanjung Sani, Agam.

Ia menuturkan bahwa dari hasil indentifikasi ditemukan bekas luka dan bekas jahitan di tubuh burung Enggang jambul yang sudah mati tersebut.

“Satwa tersebut dibedah dan dagingnya dikeluarkan, kemudian diganti dengan bahan lain buat diawetkan.” jelasnya.

Karena perbuatannya, SY diancam pasal 21 ayat 2 UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. SY terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

“Enggang Jambul (Berenicornis Comatus) adalah jenis satwa dilindungi dan merupakan satwa penyebar bibit terbaik dari buah pepohonan dalam hutan sehingga keberadaan satwa ini sangat penting dalam proses suksesi alami ekosistem hutan.” terang Ade.

Enggang Jambul tersebar di beberapa hutan tropis Asia Tenggara seperti Myanmar, Thailand, Malaysia, Brunei, India dan Indonesia meliputi Sumatera dan Kalimantan.

Ciri yang paling mudah dikenali dari Enggang Jambul adalah memiliki bulu-bulu berwarna putih yang terangkat di atas kepalanya dan mengarah kedepan, seperti jambul, baik pada jantan maupun betina. Panjang tubuhnya sekitar 75-80 cm. Warna punggung hitam, sayap berwarna hitam dan putih bagian ujung, serta kaki berwarna hitam dan paruh berwarna abu-abu.

“Enggang jantan dan betina dapat dibedakan dari warna lehernya. Betina berwarna hitam, sementara jantan berwarna putih. Ketika mereka terancam, mereka akan membentangkan sayap dan bulu ekor, sambil menggerakan paruhnya naik turun,” ucap Ade.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments