Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Temukan 416 ekor Belangkas Hidup Tak Bertuan, Polda Sumut Lakukan Penyelidikan

2907
×

Temukan 416 ekor Belangkas Hidup Tak Bertuan, Polda Sumut Lakukan Penyelidikan

Share this article
Temukan 416 ekor Belangkas Hidup Tak Bertuan, Polda Sumut Lakukan Penyelidikan
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sumut AKBP Bagus Suropratomo bersama Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumatra Utara memperlihatkan barang bukti satwa dilindungi berjenis Belangkas besar (Tachypleus gigas) saat konferensi pers di Mapolda Sumut pada Kamis (12/3/2020).

Gardaanimalia.com – Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumatra Utara menemukan 416 ekor satwa dilindungi berjenis Belangkas besar (Tachypleus gigas) di Desa Bagan Serdang, Kec. Pantai Labu, Kab. Deli Serdang, Sumatra Utara pada Rabu (11/3/2020).

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sumut AKBP Bagus Suropratomo mengatakan penemuan ratusan Belangkas bermula dari informasi masyarakat terkait adanya jual beli satwa belangkas di di Desa Bagan Serdang.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Kita melakukan penyisiran di lokasi dan menemukan 4 buah kotak fiber berisi ratusan Belangkas besar dalam keadaan hidup,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (12/3/2020).

Kotak fiber berisi Belangkas disembunyikan di bawah Pohon Nipah yang berada di rawa-rawa sekitar 30 meter dari pemukiman warga. Pihak kepolisian tidak menemukan pemilik dari kotak tersebut.

“Setelah berkoordinasi, ternyata masyarakat tidak mengetahui siapa pemilik satwa langka dalam kotak itu,” terang Bagus.

Barang bukti berupa 4 buah kotak fiber berisi 416 ekor Belangkas hidup dengan rincian Kotak Fiber 1 yang berwarna hitam yang berisi 75 ekor dan kotak fiber 2 yang berwarna kuning yang berisi sebanyak 118 ekor serta kotak fiber 4 yang berwarna hijau yang berisi sebanyak 86 ekor satwa hewan langka jenis Belangkas Besar kemudian diamankan ke Kantor Ditreskrimsus Polda Sumut

Pihak Ditreskrimsus Polda Sumut berkoordinasi dengan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Utara untuk melakukan pemeriksaan dan identifikasi jenis Belangkas.

“Pihak BKSDA Sumut telah melakukan identifikasi jenis pada satwa tersebut, bahwa benar merupakan satwa dilindungi berjenis Belangkas besar,” ujarnya.

Barang bukti berupa 416 ekor Belangkas dengan keadaan hidup akan diserahkan kepada pihak BKSDA Sumut untuk dititiprawatkan.

Pihak kepolisian sendiri, hingga kini masih melakukan penyelidikan terkait kepemilikan hewan yang dilindungi negara tersebut.

“Kita masih mencari siapa pemiliknya. Untuk saksi sudah tiga orang kita mintai keterangan,” ujar Bagus.

Memiliki satwa Belangkas dapat dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang Negara RI. Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Setiap pelakunya dapat diancam pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta.

Ketam tapal kuda/Belangkas atau di pulau Jawa disebut juga Mimi dan Mintuno merupakan satwa laut yang masuk ke dalam daftar satwa dilindungi dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P106 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Di dalam peraturan tersebut, tiga jenis belangkas masuk ke dalam daftar satwa dilindungi, yaitu : Belangkas besar (Tachypleus gigas), Belangkas tiga duri (Tachypleus trindentatus), dan Belangkas padi (Carcinoscorpius rotundicauda).

Ketiga belangkas ini tersebar luas di Asia Tenggara dan masih dapat ditemukan di perairan Indonesia.  Selain ketiga jenis ini, ada satu lagi jenis Belangkas yang hidup di Pantai Atlantik Amerika Utara yaitu Belangkas Atlantik (Limulus polyphemus). Total hanya terdapat empat jenis belangkas yang masih dapat ditemukan di seluruh dunia.

Satwa ini banyak diselundupkan keluar negeri sebagai bahan konsumsi. Darah dari satwa laut ini juga diambil sebagai keperluan farmasi untuk tes racun dan bakteri.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments