Gardaanimalia.com – Kembali terjadi, penyelundupan dua ekor kucing hutan asal Kalimantan berhasil diketahui oleh Karantina Pertanian Parepare Wilayah Kerja Pelabuhan Nusantara, Jumat (8/4).
Dua ekor satwa dilindungi itu diangkut tanpa disertai sertifikat kesehatan dari daerah asal. Tindakan tersebut gagal dilakukan lantaran ketahuan oleh Pejabat Karantina Pertanian saat sedang bertugas.
Ketika ditemukan, kucing hutan tersebut ternyata dibawa dengan menggunakan keranjang buah dan ditutupi kardus. Setalah itu, satwa liar pun dikenakan tindakan karantina dengan cara disita oleh petugas.
Dilansir dari Rakyatku, Rian Hari Suharto, dokter hewan karantina mengungkapkan, bahwa dua ekor satwa yang diselundupkan tersebut adalah kucing hutan jenis kuwuk dengan nama ilmiah Prionailurus bengalensis.
Usai itu, dua ekor kucing kuwuk kemudian diserahkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sulawesi Selatan.
Pada tempat yang terpisah, Kepala Karantina Pertanian Parepare, Andi Faisal mengatakan, bahwa pihaknya meningkatkan pengawasan selama bulan Ramadan dan menjelang lebaran Idulfitri.
Dirinya juga melakukan imbauan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan agar tertib terhadap aturan, termasuk untuk tidak melanggar aturan karantina.
“Sesuai dengan Pasal 35 UU 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, setiap orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan media pembawa dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan karantina,” pungkas Andi Faisal.
Kucing hutan atau kucing kuwuk merupakan satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).
Kucing kuwuk dinyatakan sebagai satwa dilindungi dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Sebuah lembaga internasional untuk konservasi alam atau International Union for Conservation of Nature (IUCN) dalam daftar merahnya menyatakan kucing kuwuk sebagai satwa dengan status koservasi Least concern (LC).
LC berarti juga spesies dengan risiko rendah, di mana kategori tersebut diberikan untuk spesies yang telah dievaluasi, tetapi tidak masuk ke dalam kategori mana pun.