Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Terjadi Penyitaan 4 Hewan Langka Diawetkan dan 3 yang Masih Hidup

2028
×

Terjadi Penyitaan 4 Hewan Langka Diawetkan dan 3 yang Masih Hidup

Share this article
Satwa langka dalam keadaan hidup dan diawetkan berhasil diamankan BKSDA Sumatera Selatan dan Pidsus Polrestabes Palembang. | Foto: Dok. BKSDA Sumsel
Hewan langka dalam keadaan hidup dan diawetkan berhasil diamankan BKSDA Sumatera Selatan dan Pidsus Polrestabes Palembang. | Foto: Dok. BKSDA Sumsel

Gardaanimalia.com – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan bersama Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polrestabes Palembang mengamankan empat hewan dilindungi yang diawetkan (offset) dan tiga satwa dalam keadaan hidup.

Seluruh hewan langka tersebut berhasil disita dalam operasi simpatik penertiban tumbuhan dan satwa liar (TSL) dilindungi pada Selasa (16/11) dan Rabu (17/11).

pariwara
usap untuk melanjutkan

Dalam keterangan tertulis, BKSDA Sumsel merincikan, empat satwa awetan yang disita antara lain dua kepala rusa (Rusa unicolor), satu harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae), dan seekor beruang madu (Helarctos malayanus).

Sementara tiga satwa lainnya diamankan dalam keadaan hidup, yakni dua ekor kakatua koki (Cacatua galerita) dan seekor kasturi ternate (Lorius garrulus).

Ketujuh hewan dilindungi tersebut merupakan milik warga yang tersebar di tiga wilayah di Kota Palembang, yaitu Kecamatan Plaju, Kecamatan Kalidoni, dan Kecamatan Alang-Alang Lebar.

Saat ini, satwa-satwa itupun diamankan di Resor Konservasi Wilayah IV Kota Palembang BKSDA Sumatera Selatan untuk dilakukan konservasi lebih lanjut.

Kepala BKSDA Sumsel, Ujang Wisnu Barata, mengingatkan bahwa menyimpan atau memelihara satwa dilindungi termasuk pelanggaran pidana.

Ia juga menyampaikan, tindakan sita satwa dilindungi tersebut bermula dari laporan yang mereka dapatkan. “Setelah dapat informasi, kami melakukan jemput bola untuk penyitaan,” ungkapnya, Minggu (21/11) dikutip dari Tempoco.

Upaya pencegahan juga akan terus dilakukan, lanjut Ujang Wisnu, khususnya pada wilayah-wilayah yang rentan terhadap pelanggaran kepemilikian tanpa izin hewan dilindungi dan bagian-bagian tubuhnya.

“Pencegahan kejahatan terhadap kehidupan satwa liar (wildlife crime) tidak memungkinkan dilakukan secara parsial, melainkan dengan sinergitas kerja sama antar pihak. Terima kasih kepada masyarakat yang makin teredukasi dan aktif memberikan informasi melalui call center kami,” terangnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments