Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Tersangka Penjual Peliharaan Kukang Diserahkan ke Kejari Bogor

2607
×

Tersangka Penjual Peliharaan Kukang Diserahkan ke Kejari Bogor

Share this article

Tiga orang pemuda pemelihara kukang dan menjual peliharaannya secara online melalui platform facebook yang tertangkap 12 februari 2018 lalu di Bogor kini sudah diserahkan oleh Penyidik Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) didampingi oleh Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Bogor ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Kamis 26 Juli 2018. Satu orang pelaku bernama Asep Abdul Faqih yang merupakan paman dari salah satu pelaku kini menjadi tersangka dan ditahan, sementara dua orang pelaku lainnya menjadi saksi.

Selain menyerahkan tersangka, Balai Gakkum KLHK dan BKSDA Bogor menyerahkan barang bukti berupa 1 (satu) ekor kukang masih hidup serta 1 (satu) buah motor matic yang digunakan tersangka untuk mengantar kukang pada pembeli.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Koordinator Polhut BKSDA Bogor, Aman Sujiaman, yang ditemui media di Kejaksaan Negeri Kota Bogor mengatakan bahwa satwa kukang merupakan salah satu satwa yang dilindungi menurut Undang-undang no. 5 Tahun 1990 dan keberadaannya harus dijaga dan dilindungi. “Kukang Jawa yang dipelihara dan diperdagangkan oleh pelaku merupakan jenis satwa langka dan dilindungi.  Komunitas ataupun perorangan tidak boleh memelihara kukang apalagi dijual online”, ujarnya.

Ketiga pemuda pelajar SMK itu sudah dipantau sejak lama karena telah memelihara dan memperjualbelikan satwa langka secara online, “tersangka mendapatkan kukang dari seseorang di Leuwiliang seharga Rp. 100.000, dia berencana menjual kembali kukang itu seharga Rp. 400.000 melalui facebook”, ujar Aman.

Tersangka kini ditahan di Kejaksaan guna penyelidikan untuk selanjutnya diproses di persidangan. Tersangka juga terancam hukuman pidana berdasarkan Undang-undang no. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 100 juta.

Barang bukti kukang hidup kini sudah dikembalikan ke pusat rehabilitasi IAR Indonesia untuk  dilepasliarkan ke alam.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments