Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Tersangka Penyelundupan Owa Jenggot Putih dan Bekantan Segera Diadili

840
×

Tersangka Penyelundupan Owa Jenggot Putih dan Bekantan Segera Diadili

Share this article
Bekantan dan owa jenggot putih berhasil diselamatkan dari perdagangan ilegal di Gorontalo. | Foto: Istimewa
Bekantan dan owa jenggot putih berhasil diselamatkan dari perdagangan ilegal di Gorontalo. | Foto: Istimewa

Gardaanimalia.com – Tersangka penyelundupan bekantan (Nasalis larvatus) dan owa jenggot putih (Hylobates albibarbis) di Gorontalo segera diadili.

Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi siap menyerahkan berkas perkara penyelundupan satwa liar dilindungi ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Hal itu disampaikan oleh Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Aswin Bangun, dalam keterangan tertulis, pada Minggu (19/3/2023).

“Berkas perkara pidana atas nama tersangka ZH (23) dalam kasus penyelundupan satwa liar dilindungi di Gorontalo telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo”.

Menurut hasil penyidikan, tersangka berinisial ZH telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

ZH dijerat dengan Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat 2 Huruf a. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah.

Owa Jenggot Putih dan Bekantan Dimuat dalam Minibus

Pengungkapan kasus perdagangan ilegal satwa dilindungi. | Foto: Istimewa
Pengungkapan kasus perdagangan ilegal satwa dilindungi. | Foto: Istimewa

Sebelumnya, kasus ini terungkap ketika masyarakat melihat satwa liar yang dimuat dalam mobil minibus di Terminal Andalas, Kota Gorontalo, pada 9 Februari 2023 lalu.

Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah III Manado bersama dengan BKSDA Sulawesi Utara SKW II Gorontalo berangkat ke lokasi usai menerima kabar itu.

Hasilnya, tim mengamankan tiga bekantan dengan kondisi satu telah mati, serta dua owa jenggot putih.

Satwa dilindungi itu dititipkan dalam angkutan penumpang dari Desa Toboli, Sulawesi Tengah menuju Kota Gorontalo.

Rencananya, kedua jenis primata itu diserahkan kepada perwakilan travel di Kota Gorontalo yang selanjutnya membawa satwa ke Kota Manado.

Mengingat satwa yang diamankan berasal dari Kalimantan, Aswin menjelaskan, pihak Gakkum akan terus mendalami potensi adanya keterlibatan jaringan lintas negara.

Baik bekantan maupun owa jenggot putih adalah satwa endemik Kalimantan yang dilindungi. Diterangkan, salah satu ancaman utama bagi dua spesies primata itu adalah perburuan dan perdagangan ilegal.

Menurut data International Union for Conservation of Nature (IUCN) kedua satwa Indonesia itu masuk ke dalam status terancam (endangered).

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments