Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Tersangka Perdagangan Orangutan Ditetapkan, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

2000
×

Tersangka Perdagangan Orangutan Ditetapkan, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Share this article
Tersangka Perdagangan Orangutan Ditetapkan, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Dua ekor anakan Orangutan yang disita dari hasil perdagangan ilegal satwa liar di Medan. Foto : Gakkum KLHK

Gardaanimalia.com – Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sumatera Seksi Wilayah I menetapkan seorang warga berinisial IG (38) sebagai tersangka kasus perdagangan orangutan yang sebelumnya melarikan diri, pada Jumat (31/1/2020).

Kepala Seksi Wilayah I Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Haluanto Ginting mengatakan bahwa pihaknya berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara untuk menangkap dan menyita primata dilindungi yang dimiliki oleh IG pada Jumat, (10/1/2020) lalu.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Ia menjelaskan saat penggrebekan dan penyitaan dua individu anakan orangutan yang masih berusia 2 tahun (jantan), dan 1 tahun (betina) oleh petugas yang dilakukan di kediamannya Dusun Kwala Nibung, Desa Pula Rambung, Kecamatan Bohorok, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, IG melarikan diri.

Demi mengupayakan pencarian pelaku, pihak Gakkum KLHk bekerjasama dengan Balai Besar Taman Nasional Gunung Leseur (TNGL) yang secara terus menerus memantau dan mencari keberadaan IG.

Petugas kemudian menjemput IG di rumah orangtuanya di Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan. Berdasarkan 2 alat bukti yang diperoleh penyidik, IG kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

“Lalu, kita naikan statusnya sebagai tersangka karena dia memang mengakui bahwa orangutan itu milik dia,” katanya Minggu (2/2) dikutop dari voaindonesia.com

Haluanto juga mengapresiasi kerja sama antar lembaga dalam memberantas perdagangan satwa yang dilindungi. Ia berharap kerja sama serupa ini dapat ditingkatkan ke depannya.

“Ini merupakan wujud komitmen Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dalam menegakan hukum secara tegas bagi pelaku perdagangan satwa yang dilindungi.” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa penegakan hukum kejahatan satwa yang dilindungi merupakan prioritas pemerintah. Kejahatan satwa yang dilindungi seperti ini telah menjadi perhatian publik luas baik di Indonesia maupun dinegara lainnya. Jadi harus kita tangani dengan serius.

“Kita harus melindungi kekayaan hayati kita khususnya Orang utan karena orang utan merupakan satwa exotic dan hanya ada di Indonesia. Saya tegaskan bahwa Pelaku kejahatan terhadap orang hutan harus dihukum seberat-beratnya. Agar ada efek jera”, ujarnya.

Pelaku terancam dijerat Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Saat ini dua individu anakan orangutan tersebut telah berada di Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan di Batu Mbelin, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.

Orangutan merupakan satwa dilindungi yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.106 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments