Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Tertangkap Bawa Penyu Langka, Nelayan Dituntut 5 Bulan Penjara

1941
×

Tertangkap Bawa Penyu Langka, Nelayan Dituntut 5 Bulan Penjara

Share this article
Seorang nelayan tertangkap saat ingin melakukan penjualan penyu yang merupakan satwa dilindungi. | Foto: M. Basir/Radar Bali
Seorang nelayan tertangkap saat ingin melakukan penjualan penyu yang merupakan satwa dilindungi. | Foto: M. Basir/Radar Bali

Gardaanimalia.com – Terdakwa kasus kepemilikan penyu, Sakrani (57) dituntut pidana penjara 5 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disampaikan kepada Majelis Hakim Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana.

JPU menuntut terdakwa dengan pasal 21 ayat 2 huruf a Jo. pasal 40 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Delfi Trimariono, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jembrana mengungkapkan, terdakwa terbukti bersalah dan juga mengakui perbuatannya.

Menurutnya, tuntutan JPU telah mempertimbangkan bahwa terdakwa baru pertama kali melakukan dan belum pernah terlibat tindak pidana sebelumnya.

Tak hanya itu, ujar Delfi, terdakwa yang merupakan tulang punggung keluarga tersebut juga mengakui perbuatannya, dan tidak akan melakukannya kembali.

Terdakwa sudah berterus terang mengakui perbuatannya dan belum menikmati hasilnya. Selain itu, terdakwa juga mempunyai riwayat sakit dan usia yang sudah senja.

“Barang bukti juga sudah dilepasliarkan ke habitatnya,” kata Delfi, Kamis (21/4) dilansir dari Radar Bali.

Sebelumnya, Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus penyelundupan penyu ke Bali. Upaya tersebut digagalkan berkat adanya informasi dari masyarakat.

Informasi tersebut mengatakan, bahwa ada seseorang yang mengangkut penyu menggunakan perahu fiber. Setelah ditelusuri, petugas akhirnya mengamankan seorang pria dan barang bukti ke Polres Jembrana.

Berdasarkan keterangan tersangka Sakrani, yang sekarang telah ditetapkan sebagai terdakwa, sebanyak 9 ekor penyu berbagai ukuran tersebut ditangkap sendiri selama tiga hari di tengah laut.

Hasil tangkapan lalu dibawa pulang ke Pengambengan dengan harapan bisa dijual. Namun sayangnya, belum sempat menjual penyu sudah ditangkap polisi.

Sakrani berdalih, meski sudah mengetahui bahwa penyu memiliki nilai jual tinggi, tetapi dirinya tidak mengetahui bahwa satwa itu merupakan satwa dilindungi.

Warga yang berasal dari Banjar Munduk, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara tersebut juga membantah menangkap penyu karena ada pesanan.

Sementara, saat ditemukan kondisi satwa yang juga disebut sebagai kura-kura laut itu diketahui masih hidup dengan keadaan flipper yang masih terikat.

Satwa langka tersebut langsung dititiprawatkan ke tempat penangkaran penyu Kurma Asih di Desa Perancak agar kondisinya tetap sehat, sampai akhirnya satwa dilindungi itu telah dilepasliarkan kembali.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments