Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Tertangkap Berjualan Kukang, Warga Sumbar Terancam 5 Tahun Penjara

1548
×

Tertangkap Berjualan Kukang, Warga Sumbar Terancam 5 Tahun Penjara

Share this article
Tertangkap Berjualan Kukang, Warga Sumbar Terancam 5 Tahun Penjara
Pelaku perdaagangan kukang di Agam. Foto: BKSDA Resor Agam

Gardaanimalia.com – Pada Kamis (20/5/2021), Penyidik Satreskrim Polres Agam melimpahkan kasus perdagangan satwa dilindungi jenis Kukang (Nycticebus coucang) ke Kejaksaaan Negeri Agam. Kasus ini melibatkan seorang warga Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, berinisial HJ (45).

“Kami telah melimpahkan kasus tersebut ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Agam bersama tersangka dan barang bukti,” kata Ade Putra, Kepala BKSDA Resor Agam.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Ade memaparkan, HJ ditangkap oleh tim gabungan yang terdiri dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar dan Satreskrim Polres Agam pada Rabu (24/3/2021) silam di Pasar Bawan. Pada saat penangkapan, HJ sedang membawa dua ekor kukang dari Lubuk Sikaping ke Agam untuk dijual. Kedua barang bukti tersebut dalam kondisi yang stres akibat disimpan dalam dua kotak bekas bola lampu yang sempit.

Baca juga: Seekor Dugong Mati Mengenaskan dengan Dua Luka Tembak di Tubuhnya

Mengutip dari keterangan tertulis yang disampaikan oleh BKSDA Resor Agam, HJ sudah dipantau sejak tahun 2020 silam. Yang bersangkutan dicurigai melakukan perdagangan ilegal satwa dilindungi antara provinsi. Modusnya adalah dengan menyewa angkutan travel.

Atas perbuatannya, HJ akan dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. HJ terancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Sementara itu, dua kukang yang menjadi barang bukti saat ini dititiprawatkan di BKSDA. Jika kondisinya sudah dinyatakan sehat dan siap, keduanya akan segera dilepasliarkan ke alam.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments