Gardaanimalia.com – Sidang untuk kasus perdagangan satwa dilindungi atas nama Novitzkha Ryantito baru saja digelar pada Senin (17/5/2021). Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, itu merupakan sidang ketiga. Agendanya ialah pemeriksaan saksi.
Ridwan Dermawan yang menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan tersebut mengajukan seorang saksi dari kepolisian yang ikut dalam penangkapan terdakwa. Berdasarkan keterangan saksi, terdakwa diketahui menjual satwa dilindungi jenis burung kakatua melalui akun Facebook bernama Zenzen.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Novitzkha, ia mengaku mendapatkan burung dilindungi itu dari seseorang bernama Gembos yang tinggal di daerah Wonoayu, Sidoarjo, Jawa Timur. “Dalam pemeriksaan di kepolisian, Saudara Terdakwa juga mengaku Gembos yang memintanya untuk menjualkan burung kakatua maluku itu,” papar saksi saat menyampaikan keterangannya di persidangan.
Baca juga: Konten Satwa Eksotis di Youtube Tingkatkan Angka Perdagangan
Sebelumnya, Novitzkha ditangkap oleh Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Daerah (Polda) Jawa Timur pada 31 Januari 2021 silam.
“NR (26) kami amankan di rumahnya di Dusun Biting, Desa Soko, Kabupaten Sidoarjo,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Penangkapan ini bermula dari informasi yang didapatkan Polda Jatim tentang penjualan satwa dilindungi. Petugas mendapatkan informasi pada hari Minggu sekitar pukul 20.00 WIB.
Polda Jatim bersama dengan petugas dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jatim kemudian datang ke rumah Novitzkha. Di sana, petugas menemukan 15 kakatua maluku (Cacatua Moluccensis).
Persidangan untuk perkara Novitzkha Ryantito akan dilanjutkan pada Kamis, 20 Mei 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.