Tertangkap, Penyelundup Berdalih Jual Telur Penyu Untuk Biaya Jaga Pulau

Tertangkap, Penyelundup Berdalih Jual Telur Penyu Untuk Biaya Jaga Pulau
Konferensi pers penyelundupan telur penyu di Kaltim. Foto: Tribun Kaltim

Gardaanimalia.com – Penyelundupan telur penyu berhasil digagalkan oleh Lanal Sangatta dan Polairud Polda Kalimantan Timur pada Minggu (14/3/2021). Petugas menemukan sebanyak 903 butir telur penyu yang terdiri dari 275 butir telur penyu sisik dan 628 butir telur penyu biasa. Petugas juga mengamankan dua pelaku.

Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima oleh personel Pos Polairud Polda Kaltim unit Patroli Sangatta tentang penyelundupan telur penyu dari Pulau Birabirahan ke TPI Kenyamukan yang berlokasi di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Setelah itu, Pos Polairud berkoordinasi dengan Danposal Muara Sangatta. Tim gabungan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kapal nelayan yang masuk ke pelabuhan.

“Lanal Sangatta bersama dengan Polairud dalam ini Posal Manubar dan Sangkulirang mengamankan TD sebagai pelaku utama,” kata Perwira Pelaksana (Palaksa) Lanal Sangatta Mayor Laut (P) Herwanto.

Baca juga: BKSDA Sumbar Resor Agam Catat 6 Konflik Satwa di Awal Tahun 2021

Berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua pelaku yang ditangkap mengaku diajak bekerjasama dengan tersangka lain. Mereka bekerja sama untuk menjaga Pulau Birahbirahan dan berkeliling mencari telur penyu.

Tertangkap, Penyelundup Berdalih Jual Telur Penyu Untuk Biaya Jaga Pulau
Barang bukti telur penyu. Foto: Berita Lima

Salah satu pelaku, TD juga sudah mengaku tahu bahwa penyu adalah satwa dilindungi dan ada larangan menjual telur-telurnya. Namun, ia tetap melakukannya dengan alasan uang hasil penyelundupan akan digunakan untuk biaya operasional penjagaan Pulau Birahbirahan.

BACA JUGA:
Penyu Hijau Mati Terdampar Diduga Karena Tumor

“(Pelaku) Telah melakukan tiga kali pengiriman dalam satu bulan,” kata Danposal Muara Sangatta Pelda Nur Rofik sebagaimana dikutip dari laman Berita Lima.

Rofik juga mengungkapkan sudah ada 200 hingga 300 telur penyu yang dikirimkan dalam sebulan.

Pelaku penyelundupan telur penyu akan dijerat dengan UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

votes
Article Rating

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments