Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Thomas Raider Penjual Orangutan Resmi Ditahan

725
×

Thomas Raider Penjual Orangutan Resmi Ditahan

Share this article
Ilustrasi satu dari sembilan individu orangutan sumatra yang merupakan repatriasi dari Malaysia ke Indonesia. Mereka adalah korban dari perdagangan satwa liar ilegal. | Foto: Prayugo Utomo/IDNTimes
Ilustrasi satu dari sembilan individu orangutan sumatra yang merupakan repatriasi dari Malaysia ke Indonesia. Mereka adalah korban dari perdagangan satwa liar ilegal. | Foto: Prayugo Utomo/IDNTimes

Gardaanimalia.com – Kasus perdagangan orangutan sumatera dengan tersangka berinisial TDR yang sebelumnya bernama Thomas Raider Chaniago, resmi ditahan sejak Rabu (27/7).

Sebelumnya, pada Selasa (19/7), berkas perkara TDR dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara. Kasusnya akan ditangani oleh Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Yosgernold A Tarigan mengatakan, bahwa remaja 18 tahun itu benar sudah ditahan.

“Tersangka ditahan di Rutan Klas I Labuhan Deli, Kota Medan,” kata Yos, Jumat (29/7) dilansir dari IDNTimes.

Sementara, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Anggara Suryanagara melalui Kasubsi Tipidum/Pidsus, Putra Siregar menyebut, perkara TDR akan segera disidangkan.

“Pekan depan akan kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” ungkap Putra Siregar.

Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, tersangka TDR terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.

Sebelumnya, tepat pada 28 April 2022 lalu, TDR ditangkap oleh Polda Sumatra Utara dalam operasi yang dilakukan di Jalan Haji Anif, Komplek Cemara Asri, Kabupaten Deli Serdang.

Berdasarkan berkas perkara nomor LP/881/IV/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, TDR dibekuk bersama dengan empat teman lainnya, yaitu berinisial AR (20), HY (18), RHN (17) dan PAS (17).

Saat penangkapan, pihak kepolisian menemukan satu bayi orangutan sumatera (Pongo abelii) yang hendak dijualnya. Satwa itu didapati berada dalam mobil yang ditumpangi oleh kelima orang tersebut.

Namun, proses hukum hanya dilakukan kepada TDR. Sedangkan empat rekan lainnya hanya dianggap sebagai saksi, walaupun diduga juga terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi itu.

Kepala Divisi Sumber Daya Alam LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang menyebut, kasus yang menjerat TDR adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime). 

“Satu orangutan dalam habitat hilang, dampaknya akan begitu signifikan pada ekosistem kita. Tentunya akan memberikan dampak buruk pada kehidupan manusia,” tegasnya.

Dalam menangani kasus tersebut, dia mendorong agar penegak hukum bisa transparan, serta dapat mengembangkan kasusnya. Karena, kata Ali, aparat harus berani dan mau membongkar jejaring perdagangan satwa hingga ke akarnya.

“Kita tidak yakin ini hanya dijalankan oleh satu orang. Ini pasti ada pihak lain yang lebih besar,” tandasnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments