Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Tiga Belas Orangutan Hasil Rehabilitasi Dikembalikan ke Habitat Alami

909
×

Tiga Belas Orangutan Hasil Rehabilitasi Dikembalikan ke Habitat Alami

Share this article
Salah satu orangutan yang dilepasliarkan di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting, Kalimantan Tengah. | Foto: BKSDA Kalteng
Salah satu orangutan yang dilepasliarkan di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting, Kalimantan Tengah. | Foto: BKSDA Kalteng

Gardaanimalia.com – Tiga belas ekor orangutan hasil rehabilitasi dilepasliarkan secara bertahap di kawasan Taman Nasional (TN) Tanjung Puting, Provinsi Kalimantan Tengah.

Proses kembalinya orangutan ke habitat tersebut dilakukan oleh Balai TN Tanjung Puting bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Kalimantan Tengah dan Orangutan Foundation International (OFI).

pariwara
usap untuk melanjutkan

Murlan Dameria Pane, Kepala Balai TN Tanjung Puting mengatakan, pada tahap pertama dilakukan pelepasliaran lima ekor orangutan di wilayah Sungai Buluh Kecil, TN Tanjung Puting.

“Kelima orangutan tersebut adalah Maxi (jantan,12 tahun), Sembuluh (jantan, 18,5 tahun), Zattara (jantan, 19 tahun), Enon (betina, 24,5 tahun) dan Ernie (jantan, 6,5 tahun) yang merupakan anak dari Enon,” sebutnya dalam keterangan tertulis, Selasa (29/3).

Satwa dilindungi itu, kata Murlan, berasal dari penyerahan masyarakat dan hasil penyelamatan tim Balai KSDA Kalimantan Tengah yang dititiprawatkan di Orangutan Care Center and Quarantine OFI di Pangkalan Bun.

Ia menuturkan, pihaknya akan melakukan pelepasliaran pada tahap kedua dengan jumlah satwa 8 ekor, yaitu Ahad (jantan, 26 tahun), Lear (jantan,16 tahun), Rich (jantan,18 tahun), Ola (betina, 27 tahun), Olaf (jantan,6 tahun), Mitchell (jantan, 18 tahun), Ling Ling (betina,26 tahun) dan Rossy (jantan, 17 tahun).

Hal tersebut rencananya dilakukan dalam waktu dekat di wilayah Sungai Buluh Kecil dan wilayah Natai Lengkuas, TN Tanjung Puting.

Satwa yang dilepasliarkan, jelas Murlan, sebelumnya telah mendapatkan penilaian dan dinyatakan layak untuk kembali ke habitatnya.

“Apabila sudah mampu mencari dan memilih jenis pakan di alam, mampu membuat sarang, tidak ada cacat fisik yang menyebabkan ia sulit untuk beraktivitas, dan telah dinyatakan sehat melalui uji kesehatan serta tes PCR dengan hasil negatif,” imbuhnya.

Dalam melakukan pelepasliaran satwa, Murlan meyakini bahwa pihaknya telah menerapkan prinsip kehati-hatian melalui pendekatan one health.

Lebih dari itu, pelepasliaran juga mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal KSDHE Nomor SE.8/KSDAE/KKH/KSA.2/5/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelepasliaran Satwa Liar di Masa Pandemi Covid-19.

Dia sendiri berharap, pelepasan 13 ekor orangutan ke alam tersebut akan mendorong peningkatan populasi satwa endemik Kalimantan itu, dengan dapat bertahan hidup dan berkembang biak di habitatnya.

“Pelepasliaran orangutan ini merupakan pelepasliaran pertama di TN Tanjung Puting di masa pandemi, setelah dua tahun tidak ada pelepasliaran akibat pandemi COVID-19,” pungkasnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments