Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Tim Gabungan Gerebek Penampungan Burung Dilindungi di Kuta

801
×

Tim Gabungan Gerebek Penampungan Burung Dilindungi di Kuta

Share this article
Tim Gabungan Gerebek Penampungan Burung Dilindungi di Kuta
Burung dilindungi yang disita di Bali. Foto: Gakkum KLHK

Gardaanimalia.com – Puluhan burung dilindungi kembali menjadi korban penyelundupan. Beruntung, tim gabungan dari Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) bersama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Polda Bali, dan TNI berhasil menyelamatkan 24 burung tersebut.

“Operasi gabungan dilaksanakan pada Rabu, 21 April 2021,” ungkap Kepala Balai Gakkum Wilayah Jabalnusra, Muhammad Nur dalam keterangan tertulisnya.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Petugas gabungan mengamankan puluhan burung dilindungi itu bersama dengan INS (47) di Desa Jalan Kartika Plasa, GG Manga BR Anyar, Kuta, Bali. Burung yang menjadi barang bukti terdiri dari dua ekor kakatua seram (Cacatua moluccensis), delapan ekor kakatua putih jambul kuning (Cacatua sulphurea), tujuh ekor nuri bayan (Eclectus roratus), dua ekor nuri kepala hitam (Lorius lory), tiga ekor jalak putih (Acridotheres melanopterus), dan dua ekor jalak bali (Leucopsar rothschildi).

Tim Gabungan Gerebek Penampungan Burung Dilindungi di Kuta
Burung kakatua jambul kuning yang menjadi barang bukti. Foto: Gakkum KLHK

Muhammad Nur memaparkan operasi gabungan ini bermula dari pengaduan masyarakat. Pada tanggal 19 April 2021, tim mulai melakukan pengumpulan data dan informasi. Hasilnya menunjukkan adanya usaha penampungan ilegal burung dilindungi di lokasi penangkapan.

“Kami juga sedang mencari dan menelusuri jaringan perdagangan satwa dilindungi tersebut,” imbuhnya.

Baca juga: 7 Tersangka Pemancing Penyu Lekang di Gunungkidul Tidak Ditahan

Lebih lanjut, Nur menyampaikan untuk proses penyidikan tim sudah menyerahkan kasus ini ke penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra. Sedangkan seluruh burung hasil sitaan dititipkan di Taman Konservasi Satwa Tabanan yang berada di Banjar Dukuh, Dauh Peken, Tabanan, Bali.

Tim Gabungan Gerebek Penampungan Burung Dilindungi di Kuta
Nuri bayan yang disita. Foto: Gakkum KLHK

INS akan dijerat dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a junto Pasal 40 Ayat 3, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. INS terancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Sementara itu Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK menegaskan akan terus melakukan berbagai kerjasama untuk menekan angka perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar dilindungi.

“Kami akan bekerjasama lebih intensif dengan berbagai lembaga, otoritas dan masyarakat,” ucapnya.

Sustyo juga mengimbau agar masyarakat ikut mengawasi, memantau, dan melaporkan peredaran satwa dilindungi ke Balai Gakkum KLHK maupun BKSDA setempat.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments