SURABAYA – Setelah melakukan investigasi di lapangan selama beberapa hari, tim Asosiasi Pecinta Satwa Luar Indonesia (APECSI) menyatakan bahwa kasus yang menimpa Lauw Djin Ai alias Kristin tidak ada unsur pidana, adanya hanya masalah administrasi.
Hal ini disampaikan Amank Raga Tribowo salahsatu anggota tim investigasi, yang mengatakan justru terkesan ada kelalaian pihak pemerintah, dalam hal ini Departemen LHK c/q BBKSDA Jatim yang selama ini tidak pernah melakukan pembinaan dan evaluasi.
Menurut Amank, Lauw Djin Ai alias Kristin alamat Dusun Krajan RT 001/RW 010 Desa Curah Kalong Kec. Bangsal Sari Kab. Jember, adalah penangkar pertama dan paling senior untuk jenis Aves, khususnya Paruh Bengkok.
“Sejak tahun 2012 burung Paruh Bengkok di penangkarannya sudah F2 (cucu dari burung asal habitat), sudah tidak ada lagi yang F1 (anak dari burung asal habitat), apa lagi yang F0 (burung asal habitat),” ucapnya kepada media ini. Minggu (13/01/2019).
Di penangkaran ini, kata Amank, burung yang ada sudah F3, F4 bahkan F5. Ijin tangkar mati tahun 2015, namun tahun 2014 sudah mengajukan permohonan perpanjangan tapi terbentur peraturan, ketentuan dan birokrasi.
“Saat ditangkap Polda Jatim, ijin edar (jual) ke Luar Negeri masih hidup, dan Polisi menyita semua berkas serta dokumen,” tandasnya.
Tidak hanya itu, Amank juga meyakini bahwa 35 ekor burung sitaan Kejaksaan yang saat ini dititipkan ke Lembaga Konservasi (LK) Jatim Park adalah burung indukan pilihan yang terbaik.
“Sepertinya dipilih, karena sebelumnya tim dari Jatim Park sempat berada di lokasi penangkaran milik Ibu Kristin, sebelum terjadi serah terima dari pihak Kejaksaan Jember ke BKSDA,” kritisnya.
Amank juga menyampaikan data riil hasil investigasinya sesuai kondisi dilapangan soal jumlah ratusan burung sitaan Kejaksaan milik Ibu Kristin, yakni dibawa ke kantor BBKSDA Jatimi 10 ekor, menetas 41, mati 8 dan setelah dikurangi dan ditambah pertanggal 10 Januari 2019 menjadi 408 dengan rincian, Nuri Bayan 231 ekor, Kakatua Jambul Kuning 28 ekor, Kakatua Medium Jambul Orange 82 ekor. (q cox)
Artikel ini telah tayang di suarapubliknews.net dengan judul “Tim Investigasi APECSI: Kasus Lauw Djin Ai alias Kristin Tidak Ada Unsur Pidana“.