Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Transaksi Jual Beli Orangutan, Tiga Pelaku Dibekuk Polisi

3590
×

Transaksi Jual Beli Orangutan, Tiga Pelaku Dibekuk Polisi

Share this article
Seekor orangutan sumatera yang diamankan saat transaksi penjualan satwa dilindungi. | Foto: Mongabay
Seekor orangutan sumatera yang diamankan saat transaksi penjualan satwa dilindungi. | Foto: Mongabay

Gardaanimalia.com – Transaksi penjualan orangutan sumatera (Pongo abelii) berhasil dihentikan oleh Kepolisian Resort Binjai dan Sumatera Ecoproject (SUMECO).

Tiga orang yang diketahui akan melakukan penjemputan terhadap satwa dilindungi itupun diamankan oleh IPTU Muhammad Firdaus, Kanit III Tipiter Polres Binjai yang didampingi oleh SUMECO pada Selasa (1/2).

pariwara
usap untuk melanjutkan

Ketiga orang tersebut diamankan saat berada di kawasan Terminal Bus Binjai, di Jalan Ikan Paus, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.

Gagalnya transaksi jual beli orangutan sumatera itu bermula dari informasi yang disampaikan oleh SUMECO kepada pihak kepolisian terkait akan terjadi perdagangan satwa dilindungi di kawasan Terminal Bus Binjai.

Kemudian, pihak Kepolisian Resort Binjai yang mengetahui hal tersebut pun langsung bergerak cepat usai melakukan briefing dengan pihak SUMECO.

Sekitar pukul 12.00 WIB, Kanit III Tipiter Polres Binjai bersama SUMECO bergegas menuju Terminal Bus Binjai untuk menunggu transaksi penjualan orangutan sumatera pada Senin (31/1).

Lebih kurang satu jam menunggu di terminal itu, tim akhirnya melihat dan mengamati mobil mini bus berwarna putih sedang meletakkan sebuah peti di halaman toko yang berada di lokasi tersebut.

Tak lama setelah itu, satu unit mini bus dengan warna hitam bernomor plat 1397 AH terlihat mendekati peti yang ditaruh oleh mobil mini bus sebelumnya.

Pada saat hendak memindahkan peti yang diketahui berisi orangutan sumatera tersebut, petugas kepolisian pun langsung melakukan penyergapan terhadap 3 orang yang sedang melakukan pengangkutan peti.

Setelah itu, ketiga orang tersebut langsung diboyong oleh petugas dan diamankan menuju Polres Binjai untuk dilakukan pengembangan kasus terkait dugaan jaringan perdagangan satwa dilindungi sindikat internasional.

Bobi Handoko, SUMECO mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengintaian selama 3 bulan untuk bisa menemukan jaringan penjualan satwa dilindungi tersebut.

Kemudian, lanjutnya, usai memastikan akan ada transaksi penjualan orangutan, ia pun segera menghubungi Kapolres Ferio Sano Ginting agar dapat berkoordinasi.

“Alhamdulillah senin sore tadi, saya koordinasi kepada pak Kapolres. Beliau langsung merespon informasi dari SUMECO, bahwa akan ada transaksi jual beli oruangutan jaringan internasional di Kota Binjai,” ungkap Bobi dilansir dari Mongabay.

Tak hanya itu, ia juga meminta agar pihak kepolisian melakukan pengembangan terhadap 3 orang yang sudah berhasil diamankan tersebut.

5 2 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments