Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Transaksi Perdagangan Kulit Harimau Digagalkan di Aceh Selatan

2359
×

Transaksi Perdagangan Kulit Harimau Digagalkan di Aceh Selatan

Share this article
Transaksi Perdagangan Kulit Harimau Digagalkan di Aceh Selatan
KAPOLRES Aceh Selatan, AKBP Dedy Sadsono ST didampingi Wakapolres, Iskandar SE.Ak dan Kasat Reskrim, Iptu Irwansyah memegang barang bukti kulit harimau di Mapolres Aceh

Polres Aceh Selatan berhasil menggagalkan transaksi Perdagangan kulit harimau yang dilakukan oleh dua orang pelaku yaitu Sarkawi bin Warigo (41), warga Jalan Malikul Saleh, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulusalam dan Sabaruddin bin M Yusak (45), warga Lorong Kombih, Jalan Malikul Saleh, Dusun Assalam Gampong Subulussalam Utara, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam. Kedua tersangka ditangkap di rumah orangtua Sabaruddin saat sedang melakukan transaksi kulit harimau.

Menurut Kapolres Aceh Selatan AKBP Dedy Sadsono, tindak pidana perdagangan kulit harimau ini diketahui polisi dari laporan masyarakat. mereka menyebutkan bahwa pelaku akan melakukan transaksi perdagangan kulit harimau di sebuah rumah di Gampong Kapeh, Kluet Selatan, Sabtu (21/7/2018).

pariwara
usap untuk melanjutkan

Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, petugas langsung datang melakukan penggerebekan dan mendapati kedua pelaku yang sedang menunggu pembeli kulit harimau di rumah tersebut. Setelah digeledah, petugas menemukan kulit harimau yang disembunyikan dalam karung putih di belakang pintu.  Kedua pelaku langsung diamankan beserta barang bukti kulit harimau ke Mapolres Aceh Selatan.

Dari hasil interogasi petugas pada kedua pelaku, kulit harimau itu didapatkan dari seorang warga Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan seharga Rp. 15 juta. Rencananya mereka akan menjual kembali kulit harimau ini kepada pembeli, dengan kesepakatan harga Rp. 50 juta, dan selanjutnya dikirim ke Tiongkok.

Kedua tersangka dijerat Pasal 21 Ayat 2 huruf (b) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Polisi kini masih mengejar pelaku penjual kulit harimau pertama yang berasal dari Kecamatan Trumon. Kepolisian ingin mengungkap kasus perdagangan ini secara serius dan juga menghimbau masyarakat Aceh untuk bersama-sama mengawal kelestarian hutan lindung dan berbagai macam satwa yang dilindungi di dalamnya.

“Jika ditemukan adanya tindakan perusakan hutan dan perburuan satwa dilindungi, segera laporkan kepada petugas. Kami berharap, tugas ini juga direspons dengan baik oleh instansi terkait lainnya baik pemerintah daerah, BKSDA dan Balai Besar TNGL,” tutur Dedy.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments