Gardaanimalia.com –Â Tujuh ekor satwa liar, lima di antaranya termasuk dilindungi, dilepasliarkan oleh BKSDA Jakarta pada Jumat (18/10/2024) lalu.
Satwa terdiri dari 4 ekor landak jawa (Hystrix javanica), 1 ekor trenggiling (Manis javanica), dan 2 ekor musang pandan (Paradoxurus hermaphroditus). Landak jawa dan trenggiling adalah satwa dilindungi, sementara musang pandan belum masuk ke dalam daftar dilindungi.
Ketujuh satwa tersebut dilepasliarkan di Blok Bintangot, Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah I Kuningan, Balai Taman Nasional Gunung Ciremai.
Berdasarkan informasi yang diunggah BKSDA Jakarta melalui akun Instagramnya pada Senin (21/10/2024), satwa-satwa itu diserahkan oleh masyarakat.
“Satwa-satwa tersebut merupakan hasil penyerahan masyarakat di wilayah kerja BKSDA Jakarta,” tulis akun BKSDA Jakarta.
Setelah diserahkan oleh masyarakat, satwa liar itu kemudian menjalani proses rehabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur yang berlokasi di Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta.
Di PPS itu pula mereka melewati rangkaian pemeriksaan kesehatan dan perawatan, sebelum akhirnya ditranslokasi atau dipindahkan ke Taman Nasional Gunung Ciremai.
Dalam unggahannya, BKSDA pun menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam kegiatan ini.
Jenis Satwa Liar yang Dilepasliarkan
Untuk diketahui, landak jawa adalah mamalia endemik Indonesia. Hewan pengerat atau yang masuk ke dalam ordo Rodentia ini tersebar di Jawa, Bali, Sumbawa, Flores, Lombok, Madura, dan Tanahjampea.
Dalam IUCN Red List, landak jawa berstatus least concern atau risiko rendah, dan tren populasinya tercatat stabil.
Sementara, trenggiling adalah mamalia paling paling banyak diburu. IUCN Red List pun mencatat tren populasi satwa ini cenderung menurun dengan status konservasi yang melekat adalah critically endangered atau sangat terancam punah.
Perburuan trenggiling terjadi untuk memanfaatkan sisiknya. Pengungkapan teranyar, perdagangan 987,22 kilogram sisik trenggiling berhasil digagalkan oleh Ditreskrimsus Polda Sumatra Utara pada Agustus 2024 lalu.
Di sisi lain, musang pandan atau yang disebut juga musang palem biasa belum masuk daftar dilindungi.
Ia berstatus least concern dengan tren populasi menurun (decreasing).