Gardaanimalia.com – Dua warga Bayua, Kecamatan Tanjungraya, Kabupaten Agam, Aceh berinisial MR (20) dan Z (36) melakukan penembakan terhadap spesies bangau putih (Ciconia ciconia) di Danau Maninjau. Keduanya kemudian mengunggah hasil tembakannya di media sosial pada Kamis (15/4/2021).
Melihat kejadian ini, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) melalui Resor Agam langsung memanggil dan memeriksa kedua penembak pada Jumat (16/4/2021).
“Dua penembak dengan inisal MR dan Z itu kita proses di Kantor Resor Konservasi Sumber Daya Alam Agam,” tutur Ade Putra, Kepala Resor KSDA Agam.
Mengutip dari laman Antara Sumbar, pelaku mengaku bangau putih dianggap sering memakan ikan di keramba jaring apung miliknya sehingga penembak ingin mengurangi hewan yang dianggap hama tersebut dengan cara menembaknya menggunakan senapa angin.
Baca juga: KKP Catat 35 Kasus Penyelundupan Sumber Daya Ikan Selama 4 Bulan Terakhir
Setelah diperiksa, kedua pelaku telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Ade mengatakan kedua pelaku sudah berjanji tidak akan mengulangi tindakannya lagi.
“Kedua pelaku telah menyelasi perbuatannya dan tidak akan mengulangi,” imbuhnya.
Atas kejadian ini, pihak BKSDA hanya akan memberikan pembinaan kepada pelaku. Keduanya juga telah diminta untuk membuat surat pernyataan di atas materai yang menyatakan bahwa mereka tidak akan mengulangi tindakannya.