Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Upaya Penyelundupan Belasan Monyet Digagalkan

2273
×

Upaya Penyelundupan Belasan Monyet Digagalkan

Share this article
Upaya Penyelundupan Belasan Monyet Digagalkan
Monyet ekor panjang yang diselundupkan. Foto: Balai Karantina Lampung

Gardaanimalia.com – KSKP Bakauheni bersama Balai Karantina Pertanian Lampung menggagalkan upaya penyelundupan delapan monyet ekor panjang dan luma beruk. Sebagaimana diberitakan oleh Suara Lampung, Jumat (24/09/2021), primata yang berasal dari Bandar Lampung tersebut hendak diselundupkan ke Jakarta.

“Meski tergolong bukan jenis satwa dilindungi, melalulintaskan satwa tetap harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dan dokumen dari daerah asal,” papar Karman, Sub Koordinator Pengawasan dan Penindakan Karantina Pertanian Lampung.

Baca juga: Memahami Bahaya Polusi Suara di Bawah Laut

Ia menuturkan upaya penyelundupan ini berhasil digagalkan ketika petugas sedang melakukan patroli rutin di Pelabuhan Bakauheni. Mereka kemudian menghentikan sebuah minibus. Ketika diperiksa, petugas menemukan belasan satwa ilegal tersebut.

Belasan primata tersebut kemudian diperiksa kesehatannya dan diserahkan ke Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Bengkulu SKW III Lampung.

Karman menegaskan bahwa tindakan ini sudah melanggar UU No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments