Gardaanimalia.com – KSKP Bakauheni bersama Balai Karantina Pertanian Lampung menggagalkan upaya penyelundupan delapan monyet ekor panjang dan luma beruk. Sebagaimana diberitakan oleh Suara Lampung, Jumat (24/09/2021), primata yang berasal dari Bandar Lampung tersebut hendak diselundupkan ke Jakarta.
“Meski tergolong bukan jenis satwa dilindungi, melalulintaskan satwa tetap harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dan dokumen dari daerah asal,” papar Karman, Sub Koordinator Pengawasan dan Penindakan Karantina Pertanian Lampung.
Baca juga: Memahami Bahaya Polusi Suara di Bawah Laut
Ia menuturkan upaya penyelundupan ini berhasil digagalkan ketika petugas sedang melakukan patroli rutin di Pelabuhan Bakauheni. Mereka kemudian menghentikan sebuah minibus. Ketika diperiksa, petugas menemukan belasan satwa ilegal tersebut.
Belasan primata tersebut kemudian diperiksa kesehatannya dan diserahkan ke Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Bengkulu SKW III Lampung.
Karman menegaskan bahwa tindakan ini sudah melanggar UU No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.