Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Usai Digerebek, Penjual Sate Landak Berjanji Tidak Mengulangi

2269
×

Usai Digerebek, Penjual Sate Landak Berjanji Tidak Mengulangi

Share this article
Dua ekor landak jawa yang diserahkan oleh Khoiriyah, penjual sate landak di Malang. | Foto: Istimewa
Dua ekor landak jawa yang diserahkan oleh Khoiriyah, penjual sate landak di Malang. | Foto: Tangkapan layar/Istimewa

Gardaanimalia.com – Penjual sate landak di Malang ditertibkan oleh pihak kepolisian dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur pada Rabu (12/1).

Warung Sate Landak Bu Ria yang berlokasi di Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang itu digerebek lantaran menjual sate yang berasal dari satwa dilindungi.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Pengamanan dan penertiban tersebut dilakukan usai adanya informasi yang disampaikan oleh Aliansi Pecinta Satwa Indonesia (APECSI) kepada Dirjen KSDAE dan Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.

Dalam menindaklanjuti laporan tersebut, BKSDA melalui Seksi Konservasi Wilayah VI bersama Resort Konservasi Wilayah 22 Malang pun berkoordinasi dengan Kanit Intel IV Polres Malang serta Perangkat Desa Saptorenggo.

Tujuannya ialah untuk melakukan pendampingan dalam kegiatan pengamanan dan penertiban Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang dilindungi Undang-Undang di Wilayah Kabupaten Malang.

Pada saat tim gabungan tiba di lokasi dan bertemu dengan pemilik warung bernama Khoiriyah, penjual sate hewan dilindungi itu akhirnya dengan sukarela menyerahkan 2 ekor landak jawa (Histrix Javanica) yang masih ada di kandangnya.

Selain itu, Khoiriyah juga diminta menandatangani sebuah surat yang menyatakan bahwa tidak akan lagi menjual sate atau makanan yang bersumber dari daging atau bagian tubuh satwa dilindungi.

“Setelah kegiatan, papan nama sementara ditutup dengan lakban, sebelum nantinya akan diganti dengan yang baru tanpa menyebutkan sate landak, sate biawak dan bulus, sesuai dengan Surat Pernyataan dan janji yang bersangkutan,” ungkap BKSDA dalam keterangan tertulis.

Berdasarkan itu, pun disampaikan bahwa landak jawa yang diserahkan oleh Khoiriyah itu telah dievakuasi ke kandang transit milik BBKSDA Jawa Timur di Sidoarjo.

Menanggapi terungkapnya kasus itu, Singky Soewadji, Ketua APECSI mengatakan bahwa apabila hanya diberi peringatan dan bukan sanksi tegas, ia yakin penjual itu akan melakukannya kembali.

Hal tersebut disampaikan Singky mengingat pada tahun 2019 dan 2020, petugas BBKSDA Jawa Timur juga telah melakukan teguran dan melarang yang bersangkutan untuk tidak menjual sate landak.

Warung Bu Ria, penjual sate landak di Malang. | Foto: Istimewa
Warung Bu Ria, penjual sate landak di Malang. | Foto: Istimewa

“Jika hanya diberikan peringatan dan imbauan, saya yakin mereka akan mengulangi lagi. Terbukti kan mereka mengulangi,” ujarnya saat wawancara dengan tim Garda Animalia pada Kamis (13/1).

Apalagi, lanjut Singky, penjual tersebut mengulangi perbuatannya secara terbuka. “Ngulanginnya itu bukan nyolong-nyolong lho, pasang plang begitu kan vulgar kan?” ucap Singky.

Karena itu juga, menurutnya penjual tidak merasa takut. “Kalau nyolong-nyolong kan istilahnya orang itu takut, jualnya sembunyi-sembunyi, tertutup. Nah, ini orang sudah pernah dapat peringatan, mengulangi dan pasang plang gede-gede itu berarti orang ini enggak ada efek jera,” jelas Singky.

“Saya berkeyakinan lain kali dia akan mengulangi, tapi tidak terang-terangan. Kalau ada efek jeranya paling enggak gimana gitu. Jadi kalau saya sih saya proses hukum, jelas melanggar kok,” ujarnya.

Pertama, lanjut Singky, buktinya sudah jelas yaitu plang besar di depan warung tersebut. Kedua, ada barang bukti yaitu landak jawa yang ditemukan. “Itu mau ngeles apa?” imbuhnya.

Selain itu, Singky mengungkap bahwa berdasarkan hasil survei anak-anak (APECSI) di lapangan, penjual sate landak tersebut juga menjual ramuan yang diklaim oleh pedagang untuk diabetes, dan itu bahannya menggunakan landak.

Sehingga menurut Singky, boleh jadi penjual berhenti memperdagangkan masakan yang berasal dari satwa liar dilindungi. Akan tetapi, jualan ramuannya bisa jadi masih tetap berjalan.

“Jadi ya kalau saya (menanggapi kasus ini, tindak lanjutnya) ya pidanakan,” tegasnya.

Hal tersebut dilakukan karena landak jawa merupakan salah satu satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments