Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Vonis 4 Tahun Penjara Bagi Penyelundup Satwa Impor Singa dan Leopard

2102
×

Vonis 4 Tahun Penjara Bagi Penyelundup Satwa Impor Singa dan Leopard

Share this article
Vonis 4 Tahun Penjara Bagi Penyelundup Satwa Impor Singa dan Leopard
Anakan singa yang berhasil disita oleh Polda Riau dari penyelundup satwa impor di Pekanbaru, Riau. Foto: Antara/FB Anggoro

Gardaanimalia.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 4 tahun kurungan penjara terhadap Irawan Shia alias Aju (42), Terdakwa kasus penyelundupan satwa impor Singa, Leopard dan Kura-kura indian star dari Malaysia ke Indonesia pada Kamis (16/7) siang.

Selain hukuman penjara, ketua hakim Saut Maruli Tua Pasaribu, S.H., M.H. juga memberikan putusan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan penjara.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Dalam pembacaan putusannya, hakim mengatakan bahwa terdakwa memenuhi unsur telah melanggar Pasal 86 Ayat (1) huruf Jo Pasal 33  Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menyatakan terdakwa memasukkan media pembawa dengan tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal, tidak melalui tempat pemasukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan karantina,” ujarnya.

Selain Irawan Shia, hakim juga menjatuhkan putusan kepada tiga terdakwa lainnya. Mereka adalah Yatno alias Yat, Asrin alis Lin dan Safrizal alias Ijal. Para terdakwa merupakan satu komplotan yang sama sebagai penyelundup satwa-satwa impor.

Terdakwa Yatno, Asrin dan Safrizal dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dengan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan penjara.

Di waktu terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Himawan Aprianto, S.H. mengatakan bahwa putusan yang diberikan oleh majelis hakim sesuai dengan tuntutan yang diberikan sebelumnya.

Baca juga: Penyelundup Singa dan Leopard dari Malaysia Dituntut 4 Tahun Penjara

“Hakim sudah sepakat dengan tuntutan kita, terdakwa Irawan diputus 4 tahun karena ia merupakan residivis yang sudah 4 kali melakukan kejahatan sama,” ujarnya.

Tingginya tuntutan yang diberikan oleh jaksa sesuai dengan peran terdakwa sebagai dalang dari penyelundupan satwa-satwa impor Singa, Leopard dan Kura-kura dari Malaysia ke Indonesia.

“Irawan itu menjembatani pelaku di Malaysia bernama Jecsen yang memberikan uang sebesar Rp 80 juta untuk membawa barang ke Indonesia menuju ke Jawa,” jelas Himawan.

Ketiga terdakwa lain, lanjutnya, seperti Asrin dan Afrizal berperan sebagai kurir satwa dari Malaysia melalui Pulau Rupat dan Dumai. Sementara, terdakwa Yatno berperan sebagai kurir yang membawa satwa dari Riau menuju ke Bandar Lampung. Sebelum akhirnya tertangkap oleh Polda Riau.

“Saya harap terdakwa dapat merubah perilakunya atas putusan yang diberikan oleh majelis hakim,” katanya.

Jaksa menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari tertangkapnya terdakwa Irawan Shia. Ia tertangkap bersama pelaku lainnya yaitu Yatno alias Yat Asrin alias Lin dan Safrizal alias Ijal. Sedangkan saudara Jecsen masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Riau di Pekanbaru, Riau pada Sabtu 14 Desember 2019.

Terdakwa bersama keempat orang lainnya berusaha menyelundupkan satwa impor berupa 4 ekor bayi Singa afrika, seekor bayi leopard, dan 58 ekor kura-kura indian star dari Malaysia ke Indonesia melalui Pulau Rupat dan Kota Dumai, Riau. Satwa-satwa impor tersebut kemudian dibawa ke Kota Pekanbaru menggunakan minibus Avanza dengan tujuan akhir Lampung.

Penyelundupan satwa-satwa tersebut dilakukan terdakwa untuk mendapatkan keuntungan. Terdakwa menjelaskan harga untuk satwa singa dan leopard sebesar 70-80 juta Rupiah, sedangkan kura-kura indiana sebesar Rp 2 juta per ekornya.

Saat ini bayi singa dan kura-kura dievakuasi ke Taman Safari Indonesia setelah sebelumnya sempat dirawat di kebun binatang Kasang Kulim, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau. Sementara satwa leopard mati saat dirawat.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments