Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Vonis 4 Tahun Penjara Untuk Pembunuh Gajah “Bunta”

2643
×

Vonis 4 Tahun Penjara Untuk Pembunuh Gajah “Bunta”

Share this article
Vonis 4 Tahun Penjara Untuk Pembunuh Gajah "Bunta"
Terdakwa pembunuh Gajah “Bunta” sedang melangsungkan persidangan di Pengadilan Negeri Idi, Aceh pada Selasa (20/12). Foto : Serambinews/Seni Hendri

Gardaanimalia.com – Dua orang pembunuh gajah jinak “Bunta” milik kamp Conservation Response Unit (CRU) Serbajadi, Kecamatan Aceh Timur, Provinsi Aceh divonis 4 (empat) tahun penjara dan denda sebesar Rp. 100 juta subsider 6 (enam) bulan penjara di Pengadilan Negeri Idi, Aceh pada Kamis (20/12).

Vonis yang diberikan pada kedua terdakwa berinisial AW (27) dan AJ (35) oleh Majelis hakim yang diketuai Irwandi, S.H, lebih rendah dibandingkan tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fajar Adi Putra, S.H. JPU menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 4,6 tahun kurungan penjara, denda Rp. 1 miliar subsider 6 bulan atas kejahatan yang dilakukan keduanya.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Pertama, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakuan tindak pidana pembunuhan satwa yang dilindungi. Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun, dan denda sebesar Rp 100 juta rupiah subsider 6 bulan penjara apabila tidak dapat membayar denda,” ujar Ketua majelis hakim saat membacakan vonis persidangan.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa AJ tidak menerima keputusan majelis hakim dan akan mengajukan banding dengan kuasa hukumnya untuk upaya selanjutnya. Sedangkan terdakwa AW pasrah menerima vonis yang dibacakan oleh Majelis hakim.

Kedua terdakwa dinyatakan bersalah karena membunuh seekor gajah dan mengambil gadingnya. Hal tersebut menyalahi Pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 5 (lima) tahun penjara dan denda maksimal Rp. 100 juta. Pasal tersebut melarang untuk  menangkap, melukai, membunuh, memiliki dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.

Vonis 4 Tahun Penjara Untuk Pembunuh Gajah "Bunta"
Mayat gajah bunta yang ditemukan 500 meter dari kamp CRU Serbajadi.

Kasus ini dimulai pada 9 Juni 2018, ketika seekor Gajah bernama Bunta ditemukan mati dengan gading yang terpotong 500 meter dari kamp CRU Serbajadi. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dibantu oleh tim khusus Kepolisian Aceh Timur mengembangkan kasus kematian Bunta dan berhasil menangkap kedua terdakwa sebagai dalang dari pembunuhan satwa dilindungi itu.

Dari kedua tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah Gading Gajah dengan ukuran panjang ± 148 cm dan 1 (satu) buah Gading Gajah yang telah dipotong/tidak utuh dengan ukuran panjang 46 cm.

Di Aceh, penyebab kematian Gajah didominasi oleh perburuan liar oleh para pemburu. Rata-rata gajah dibunuh dengan cara dijerat, diracun dan ditembak untuk diambil gadingnya. Gading gajah diperdagangkan di pasar ilegal untuk memenuhi permintaan kebutuhan bahan ukiran dan perhiasan mewah.

referensi : serambinews.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments