Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Vonis Terdakwa Kasus Perdagangan Sisik Trenggiling Tak Setinggi Tuntutan

745
×

Vonis Terdakwa Kasus Perdagangan Sisik Trenggiling Tak Setinggi Tuntutan

Share this article
Sidang putusan perkara perdagangan sisik trenggiling di Pengadilan Negeri Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Selasa (14/6). | Foto: Zulkarnaini/Kompas
Sidang putusan perkara perdagangan sisik trenggiling di Pengadilan Negeri Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Selasa (14/6). | Foto: Zulkarnaini/Kompas

Gardaanimalia.com – Tiga terdakwa kasus perdagangan sisik trenggiling divonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jantho, Kabupaten Aceh Besar.

Pada sidang Selasa (14/6), Ketua Majelis Hakim, Faisal Mahdi memvonis masing-masing terdakwa Firmansyah (37) dan Sandika (31) penjara 2 tahun 6 bulan dan denda 50 juta rupiah.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Sedangkan, terdakwa Ahmad Yani (48) divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebanyak 50 juta rupiah.

Diketahui, bahwa sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Wira Fadillah menuntut tiga terdakwa tersebut dengan tuntutan yang lebih tinggi.

Tuntutan untuk terdakwa Firmansyah dan Sandika masing-masing adalah 4 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah, sedangkan Ahmad Yani dituntut 3 tahun penjara dan denda 50 juta rupiah.

Wira Fadillah mengatakan, bahwa meski putusan majelis hakim di bawah tuntutan, namun pihaknya belum bisa menentukan sikap untuk naik banding atau tidak.

“Dari putusan hakim terhadap tiga terdakwa memang divonis lebih rendah dari tuntutan, kami akan berkoordinasi lagi, apakah akan menerima putusan ini atau tidak,” terangnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Yulizar, mengatakan bahwa pihaknya kemungkinan akan melakukan upaya hukum dalam jangka waktu yang diberikan.

“Dalam hal ini ada upaya hukum yang mungkin akan kami lakukan dalam jangka waktu yang diberikan, tapi kami sebelumnya akan mengkaji dulu terkait putusan dalam persidangan ini,” papar Yulizar.

Sebelumnya, ketiga terdakwa ditangkap pada awal Februari 2022 di terminal mobil barang di Desa Santan, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar.

Saat penangkapan, pihak kepolisian berhasil menyita dari Firmansyah sebanyak 6,2 kg sisik trenggiling, Sandika 15,4 kg, dan Ahmad Yani sebanyak 4 ons sisik trenggiling.

Barang bukti seberat 22 kg tersebut diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) bersama dengan 1 unit mobil Toyota Avanza beserta STNK yang telah dikembalikan kepada saksi.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments