Gardaanimalia.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 tahun 2021 tentang Perlindungan Jenis Ikan yang menetapkan 20 jenis ikan yang dilindungi pada tanggal 4 Januari 2021. Ada satu jenis ikan yang statusnya dilindungi terbatas yakni ikan arwana irian (Scleropages jardinii) dan 19 lainnya dilindungi secara penuh.
Berikut adalah daftar 19 jenis ikan dengan status perlindungan penuh:
1. Pari Sungai Tutul (Himantura oxyrhyncha)
2. Pari sungai raksasa (Himantura polylepis)
3. Pari sungai pinggir putih (Himantura signifer)
4. Pari gergaji lancip (Anoxypristis cuspidata)
5. Pari gergaji kerdil (Pristis clavata)
6. Pari gergaji gigi besar (Pristis pristis)
7. Pari gergaji hijau (Pristis zijsron)
8. Pari kai (Urolophus kaianus)
9. Ikan balashark (Balantiocheilos melanopterus)
10. Wader goa (Barbodes microps)
11. Ikan batak (Neolissochilus thienemanni)
12. Pasa (Schismatorhynchus heterorhynchus)
13. Selusur maninjau (Homaloptera gymnogaster)
14. Arwana kalimantan (Scleropages formosus)
15. Belida borneo (Chitala borneensis)
16. Belida sumatra (Chitala hypselonotus)
17. Belida lopis (Chitala lopis)
18. Belida jawa (Notopterus notopterus)
19. Ikan raja laut (Latimeria menadoensis)
Status perlindungan penuh berarti perlindungan dilakukan pada seluruh tahapan siklus hidup, bagian tubuh dan produk turunannya. Sedangkan status perlindungan terbatas untuk Arwana Irian (Scleropages jardinii) berarti perlindungan berdasarkan periode waktu dan ukuran tertentu. Ikan ini hanya dapat ditangkap anakannya saja yang berukuran tiga hingga lima sentimeter. Penangkapan hanya boleh dilakukan pada bulan November, Desember, Januari dan Februari.
Baca juga: Dipelihara Selama 8 Tahun, Merak Hijau Milik Warga Diserahkan ke BBKSDA Jatim
TB Haeru Rahayu, Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP, dalam siaran pers 23 Januari 2021 menjelaskan bahwa penetapan Keputusan Menteri tersebut bertujuan untuk menjaga dan menjamin keberadaan, ketersediaan serta kesinambungan jenis ikan.
Awalnya, perlindungan 20 jenis ikan bersirip berada di bawah naungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tepatnya Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018. Namun, adanya pemisahan Otoritas Pengelola (Management Authority/MA) CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) membuat kewenangan pengelolaan beralih ke KKP.
“Untuk itu, 20 jenis ikan bersirip yang telah ditetapkan dalam Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi perlu ditetapkan lagi melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan,” jelas TB Haeru.
CITES atau konvensi perdagangan internasional untuk spesies-spesies flora dan satwa liar adalah suatu pakta perjanjian yang berlaku sejak tahun 1975. CITES berfokus pada perlindungan terhadap spesies tumbuhan dan satwa liar dari ancaman perdagangan internasional yang mungkin akan membahayakan tumbuhan dan satwa liar tersebut.
“Kita tidak sendiri dalam dalam menjalankan mandat CITES ini, tentunya berbagi tugas dan didukung oleh unit kerja lainnya, seperti aspek karantina, budidaya, pengawasan, tangkap (penangkapan), akan menjadi satu kesatuan dalam pelaksanaannya ke depan” tegasnya, dilansir dari laman resmi KKP.