Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

WALHI Ajukan 33 Bukti Surat di Sidang Gugatan Melawan PT NAN

2007
×

WALHI Ajukan 33 Bukti Surat di Sidang Gugatan Melawan PT NAN

Share this article
WALHI Ajukan 33 Bukti Surat di Sidang Gugatan Melawan PT NAN
Konferensi pers WALHI. Foto: Istimewa

Gardaanimalia.com – Sidang gugatan WALHI terhadap PT. Nuansa Alam Nusantara (PT NAN) digelar Kamis (09/09/2021). Agenda dalam sidang yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Padang Sidempuan itu ialah pemeriksaan bukti surat.

Pihak penggugat yakni WALHI mengajukan 33 bukti surat. Sedangkan, PT Nuansa Alam Nusantara mengajukan 23 bukti surat. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara yang  menjadi turut tergugat dalam kasus ini turut mengajukan 15 bukti surat.

“Kita akan mengajukan dua orang saksi pada persidangan selanjutnya yang akan digelar pada 14 dan 16 September 2021 mendatang,” papar Alinafiah Matondang, Kuasa Hukum Penggugat.

Baca juga: Lagi! Kaki Harimau Sumatera Hampir Membusuk Karena Jerat

Dalam perkara ini, WALHI menggugat PT  Nuansa Alam Nusantara selaku pengelola kebun binatang ilegal yang diduga memelihara spesies dilindungi yang terancam punah. Melalui gugatan yang diajukan, WALHI juga meminta pertanggungjawaban perusahaan dan kebun binatang untuk memperbaiki kerusakan dan kerugian yang mereka timbulkan.

Menurut keterangan tertulis yang diterima Garda Animalia, ada beberapa satwa yang menjadi koleksi Kebun Binatang PT. Nuansa Alam Nusantara yakin orang utan sumatera, naga komodo, burung cendrawasih, kakatua dan kasuari.

WALHI menyebut setidaknya ada 43 satwa dari 18 spesies berbeda dan semua satwa itu masuk dalam daftar jenis dilindungi undang-undang dan tidak boleh diperdagangkan.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments