Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Warga Jambi Tertangkap Selundupkan Ribuan Burung Tujuan Jakarta

2203
×

Warga Jambi Tertangkap Selundupkan Ribuan Burung Tujuan Jakarta

Share this article
Warga Jambi Tertangkap Selundupkan Ribuan Burung Tujuan Jakarta
Ribuan burung berbagai jenis diselundupkan dari Sumatera ke Jawa. Foto:iNews TV/Heri F

Gardaanimalia.com – Kepolisian Resor Lampung Selatan berkoordinasi dengan Karantina Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan burung tanpa dokumen resmi, di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Senin (16/12/2019).

Kapolres Lamsel, AKBP Edi Purnomo, menyebut bahwa burung diamankan dari kendaraan yang akan melintas melalui pelabuhan Bakauheni. Seorang pelaku bernama Yonizal asal Jambi juga berhasil diamankan oleh petugas.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Menurutnya, pelaku menggunakan modus mengganti nomor polisi kendaraan untuk mengelabui petugas. Kendaraan bernomor polisi B 1415 PON dikemudikan oleh pelaku. Pada saat diperiksa, pelaku mengubah nomor polisi kendaraan tersebut dengan plat nomor B 1086 SZM.

Namun apesnya, saat ada pemeriksaan ulang petugas menemukan sebanyak 52 keranjang buah, 17 kardus berisi berbagai jenis burung kicau yang sebagian dilindungi di bagian jok yang telah dilepas. Petugas berhasil mengamankan total 1.182 ekor burung dari berbagai jenis.

Berbagai jenis burung yang diamankan tersebut, di antaranya meliputi kolibri ninja, cucak ijo, mentel, poksay, srindit, jalak, cucak kacamata, gelatik, cucak jenggot, cucak keling, kepodang.

“Jenis burung yang langka dan dilindungi seperti jenis burung cucak lilin, rambo dan beo. Burung yang disimpan pengemudi sengaja ditutupi horden hitam untuk mengelabui petugas,” ujar Edi saat ungkap kasus di kantor KSKP Bakauheni, Sabtu (14/12/2019) dikutip dari cendananews.com

Ia mengatakan bahwa digagalkannya penyelundupan ini terjadi berkat kejelian personel dalam razia rutin gabungan di area Seaport Interdiction pelabuhan Bakauheni.

“Satwa jenis burung yang akan diselundupkan dari Jambi tujuan pasar Pramuka Jakarta bisa digagalkan,” katanya.

Sementara itu, Yonizal mengaku burung-burung tersebut ia peroleh dari pengepul satwa di Jambi. Dengan motif ekonomi, ia kerap menyelundupkan satwa dengan adanya penyamaran memakai horden dan adanya kipas angin.

Tersangka diamankan karena  pengiriman burung asal Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa tidak dilengkapi dokumen karantina saat proses perlalulintasan.

Selain itu, pengirim satwa tersebut tidak memakai Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN). Koordinasi telah dilakukan dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah Seksi III Wilayah Bengkulu-Lampung.

Pelaku pengiriman satwa burung diduga melanggar pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf (d) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990, Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku terancam pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments