Gardaanimalia.com –Â Rahmat Idul Fitri, seorang warga Desa Adat Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam menyerahkan seekor trenggilling kepada BKSDA.
Penyerahan satwa tersebut dilangsungkan pada Rabu (8/11/2023) melalui Resor Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumatra Barat (Sumbar).
Kepala Resor Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar Rusdiyan P. Ritonga mengatakan, satwa bernama ilmiah Manis javanica itu diserahkan secara langsung kepada pihaknya.
“Rahmat Idul Fitri menyerahkan trenggiling karena Ia mengetahui satwa itu dilindungi UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” ujarnya, Rabu (8/11/2023).
Dilansir dari Antara, Ia mengatakan, trenggiling tersebut ditemukan oleh Rahmat ketika melintas pada Selasa (7/11/2023) malam di jalan yang tak jauh dari rumahnya.
Karena mengetahui itu satwa dilindungi, lanjutnya, Rahmat pun langsung mengamankan satwa dan membawanya ke rumah untuk diserahkan ke BKSDA Sumbar.
Satwa Langsung Dilepasliarkan
Berdasarkan hasil observasi, satwa pemakan serangga tersebut berjenis kelamin betina. Dengan berat sekitar lima kilogram dan dalam kondisi sehat.
“Trenggiling itu langsung dilepasliarkan ke habitatnya setelah kami melakukan observasi,” kata Rusdiyan.
Selain itu, Ia juga memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada warga yang telah ikut dalam upaya penyelamatan satwa dilindungi tersebut.
Rusdiyan juga berharap, tindakan baik yang dilakukan oleh Rahmat tersebut dapat dicontoh dan menjadi tauladan bagi masyarakat lainnya.
Manis javanica mempunyai status konservasi critically endangered atau terancam kritis dalam International Union for Conservation of Nature and Natural Resources.
Sementara, menurut CITES, trenggiling masuk dalam kelompok Appendix I. Artinya, satwa tidak boleh dimanfaatkan dan diperdagangkan secara internasional.
Pun, di Indonesia. Trenggiling juga berstatus dilindungi sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.
Selain itu, juga dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemya.
“Sesuai Pasal 21 UU tersebut, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi,” tandasnya.
Mohon maaf, perasaan gardaanimalia. Com tidak pernah konfirmasi dengan Rusdiyan BKSDA. Sebaiknya mencantumkan sumber medianya Antara
Terima kasih atas koreksinya. Dalam penulisan berita, kami selalu mencantumkan sumber berita. Namun, luput tertulis dalam berita ini. Kami sudah perbarui dengan menyebutkan sumber Antara. Mohon maaf atas kesalahan tersebut.