Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Warga Malinau Serahkan 7 Satwa Dilindungi ke BKSDA Kaltim

774
×

Warga Malinau Serahkan 7 Satwa Dilindungi ke BKSDA Kaltim

Share this article
Warga Malinau Serahkan 7 Satwa Dilindungi ke BKSDA Kaltim
Kucing hutan yang diserahkan warga. Foto: berau prokal

Gardaanimalia.com – Warga Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, menyerahkan total tujuh satwa dilindungi kepada Kantor Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Berau, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur.

Satwa yang diserahkan pada Jumat (12/2/2021) itu terdiri dari dua beruang madu (Helarctos malayanus), satu kucing hutan (Prionailurus bengalensis), dua elang brontok (Nisaetus cirrhatus), satu elang laut (Haliaeetus leucogaster), dan satu elang bondol (Haliastur indus).

pariwara
usap untuk melanjutkan

Menurut Dheny Mardiono, Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Kaltim Wilayah Kerja Berau, salah satu beruang madu yang diserahkan adalah milik masyarakat yang dipelihara sejak kecil. Beruang tersebut perlu direhabilitasi sebelum dilepasliarkan ke alam.

“Jenis kelaminnya satu jantan, satu betina. Umur keduanya 1 sampai 1,5 tahun,” imbuhnya.

Ketika proses direhabilitasi selesai, nantinya dua beruang madu tersebut akan diserahkan ke Balikpapan karena tidak mungkin dilepasliarkan di Berau.

Baca juga: Menelusuri Perdagangan Satwa Dilindungi di Pasar Pal 7 Banjarmasin

Sementara itu, empat ekor elang yang juga diserahkan kepada BKSDA Kaltim akan segera dilepasliarkan. Rata-rata elang tersebut berumur sekitar 10 tahun.

Untuk kucing hutan, Dheny menjelaskan bahwa yang diserahkan adalah jenis kucing congkok (Prionailurus bengalensis) dengan jenis kelamin jantang.

“Sudah sangat langka satwa ini. Susah ditemui,” katanya.

Dheny juga mengapresiasi masyarakat yang suka rela menyerahkan satwa dilindungi. Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak memelihara satwa dilindungi. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya Pasal 21 ayat 2 jelas disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati.

“Kami apresiasi masyarakat yang sudah menyerahkan kepada kami,” tutupnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments