Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Warga Temukan Bayi Orangutan saat Mencari Ikan

901
×

Warga Temukan Bayi Orangutan saat Mencari Ikan

Share this article
Bayi orangutan kalimantan berhasil diselamatkan. | Sumber: Antara/HO-BKSDA Kalimantan Barat
Bayi orangutan kalimantan berhasil diselamatkan. | Sumber: Antara/HO-BKSDA Kalimantan Barat

Gardaanimalia.com – Satu bayi orangutan kalimantan (Pongo pygmaeus) ditemukan warga saat sedang mencari ikan di Hulu Sungai Mata-Mata yang berada di sekitar kawasan hutan.

Temuan bayi orangutan diserahkan warga Desa Mata-Mata, Kabupaten Kayong Utara kepada petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Ketapang BKSDA Kalimantan Barat Birawa mengofirmasi proses evakuasi tersebut.

“Kami bersama tim gabungan mengevakuasi satu individu bayi orangutan dari warga Desa Mata-Mata Kayong Utara,” ujar Birawa, Rabu (3/7/2024) dilansir dari Antara.

Dia mengatakan bahwa warga yang menemukan bayi satwa dilindungi itu tidak mendapati adanya induk Pongo pygmaeus di lokasi tersebut.

Oleh karena itu, warga mempunyai inisiatif untuk menyelamatkan satwa endemik Kalimantan tersebut dengan cara membawa satwa ke desa.

Setelah bayi kecil itu dibawa ke desa, warga lantas petugas SKW I Ketapang BKSDA Kalimantan Barat lewat anggota Brigade Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kayong.

“Lokasi penemuan bayi orangutan ini dijangkau selama tiga jam perjalanan menggunakan sampan dari Desa Mata-Mata. Mereka menemukan bayi orangutan ini di tepi Sungai Staman,” ungkapnya.

Menurutnya, sekarang ini petugas tengah melakukan verifikasi lokasi penemuan bayi orangutan yang diperkirakan berada di bentang alam Hutan Lindung Sungai Paduan.

Usai diserahkan kepada petugas BKSDA, dokter hewan dari Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi (YIARI) melakukan pemeriksaan terhadap bayi tersebut.

Hasilnya, lanjut Birawa, sang bayi diperkirakan berumur 10 bulan dan berjenis kelamin jantan. Adapun kondisinya secara umum dalam keadaan sehat.

Orangutan Diangkut ke Pusat Rehabilitasi

Lebih lanjut, bayi primata dilindungi itu akan dibawa ke Pusat Rehabilitasi YIARI di Ketapang untuk pemeriksaan lanjutan. Selain itu, satwa juga akan direhabilitasi sebelum dilepasliarkan.

Sementara, Kepala Balai Taman Nasional Gunung Palung Himawan Sasongko memberikan apresiasi warga karena memiliki kesadaran untuk menyerahkan kepada petugas berwenang.

Bagi Himawan, tindakan warga tersebut adalah bukti bahwa warga sudah memahami pentingnya melindungi dan melestarikan orangutan.

“Orangutan adalah satwa yang dilindungi dan tidak diperbolehkan untuk dipelihara apalagi diperjualbelikan,” tegasnya.

Pongo pygmaeus dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Juga dilindungi oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi,

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments