Gardaanimalia.com – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), berhasil gagalkan upaya penyelundupan satwa liar.
Kepala Bea Cukai Bandara Soetta Gatot Sugeng Wibowo menyampaikan bahwa pihaknya berhasil menangkap pria berinisial RM pada Kamis (4/7/2024).
Pria tersebut mengaku sebagai aktor dan produser film Bollywood dan berstatus kewarganegaraan India.
“Pelaku mengaku sebagai aktor dan produser film Bollywood. Dia juga mengaku datang ke Indonesia untuk berlibur,” ujar Gatot.
Dilansir dari Antaranews, kasus ini ditangani oleh tim gabungan yang terdiri dari petugas Bea Cukai, Aviation Security, dan BKSDA Jakarta.
Satwa liar yang berhasil diamankan adalah dua ekor burung cenderawasih dan satu ekor berang-berang cakar kecil albino (Aonyx cinereus)Â sebagai barang bukti.
“Pelaku mencoba menyelundupkan dua ekor burung cenderawasih dan satu ekor berang-berang melalui barang bawaan penumpang menuju India,” papar Gatot.
Petugas mendapati satwa tersebut disimpan di dalam koper milik RM saat masuk pemeriksaan X-ray. Petugas menggeledah koper tersebut dan memanggil RM yang saat ini tengah bersiap untuk boarding.
Terdapat dua jenis cenderawasih yang diselundupkan oleh RM. Pertama, 1 ekor burung cenderawasih kuning kecil (Paradisaea minor). Kedua, 1 ekor burung cenderawasih botak (Cicinnurus respublica).
“Barang bukti berupa 1 ekor burung cenderawasih kuning kecil, 1 ekor burung cenderawasih botak papua, dan 1 ekor berang-berang cakar kecil albino (Aonyx cinereus). Selanjutnya, dititiprawatkan ke BKSDA Jakarta”.
Cenderawasih, Satwa Dilindungi di Indonesia
Satwa yang dibawa oleh terduga pelaku termasuk ke dalam apendiks I dan II menurut Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).
Kategori yang dikeluarkan oleh CITES tersebut menunjukkan bahwa untuk melakukan pengangkutan terhadap satwa diperlukan izin khusus.
Selain itu, satwa yang diangkut di antaranya cenderawasih berstatus dilindungi di Indonesia. Hal itu diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Hal ini diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1990… junto lampiran Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi,” ujar Gatot.
Berdasarkan keterangan RM, kata Gatot, barang dan koper yang dibawanya merupakan titipan dari kenalannya.
Seorang kenalannya tersebut juga merupakan warga berkebangsaan India di Terminal 2 Bandara Soetta untuk diberikan kepada seseorang.
Atas penemuan kasus tersebut, pihaknya menaikkan status ke tahap penyidikan dan RM ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan.
Seperti dalam Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Tersangka diancam hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.