Gardaanimalia.com - Enam terdakwa kasus pembunuhan seekor harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) di Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian pada Jumat (13/6/2025)
Mereka adalah Zulimat, Endang, Sailandra, Lepis, Arizal Kurniawan, dan Emen. Keenamnya mendapat hukuman tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Rohul Rendi Panalosa juga menjelaskan, para terdakwa dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp100 juta.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa masing-masing selama tujuh tahun, dikurangi masa penahanan, serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan,” jelas Rendi. Sidang vonis enam terdakwa itu dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.
Selain menjatuhi hukuman, jaksa juga melakukan penyitaan atau pemusnahan berbagai barang bukti yang digunakan dalam melakukan pembunuhan terhadap satwa langka tersebut. Di antaranya dua bilah pisau, satu parang, dua utas tali nilon, satu batang kayu, dua handphone (merek Vivo dan Infinix), satu tali seling sepanjang empat meter, serta satu mobil Toyota Innova.
Menurut JPU, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 40A Ayat (1) Huruf d jo Pasal 21 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya (KSDAHE).
Berdasarkan pasal tersebut, Rendi menjelaskan penjatuhan pasal didasari oleh kegiatan memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, atau memperdagangkan satwa dilindungi yang dilakukan oleh keenam terdakwa.
“Para terdakwa memiliki peran masing-masing. Ada yang menjerat, mengangkat, hingga memotong bagian tubuh harimau,” ujar Rendi.
Ia berharap kasus ini menjadi pembelajaran dan peringatan kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan serupa.
"Kita semua bertanggung jawab menjaga satwa dilindungi agar tidak punah dan menjaga keseimbangan ekosistem alam,” tambahnya.
Kronologi Terungkapnya Pembunuhan Harimau Sumatera
Sebelumnya, aparat Polres Rokan Hulu (Rohul) dan BBKSDA Riau mengamankan enam orang yang diduga membunuh dan menguliti harimau sumatera di Desa Tibawan, Kecamatan Rokan IV Koto, Rohul, 3 Maret 2025.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pasir Pengaraian nomor perkara 176/Pid.Sus-LH/2025/PN Prp, pembunuhan harimau sumatera diawali dengan perencanaan oleh terdakwa bernama Endang pada Minggu (2/3/2025). Saat itu, ia mendapat informasi terkait video viral harimau yang terkena jerat babi. Dalam video tersebut terlihat kondisi harimau tengah tergeletak dalam kondisi hidup.
Setelah mendapat informasi terkait lokasi harimau, Endang menghubungi para terdakwa lainnya. Malam harinya, sekitar pukul 21.00 WIB Endang bersama para terdakwa, yakni Zulimat, Levis, Emen, dan seorang sopir bernama Ijal mendatangi perkebunan kelapa sawit milik masyarakat tempat harimau terjerat. Mereka mengendarai satu unit mobil Toyota Kijang Innova berwarna hitam.
Setelah semua berkumpul di lokasi, para terdakwa mulai menjalankan tugas masing-masing. Zulimat membawa parang, senter, dan tali slank atau kabel sepanjang empat meter, sedangkan yang lainnya bertugas memberikan penerangan menggunakan senter dan lampu ponsel.
Dengan bantuan cahaya, para terdakwa melihat harimau dalam kondisi lemas dengan kaki kiri depan terjerat.
Di tengah kondisi itu, Zulimat merangkai jerat tambahan menggunakan kayu kecil dan tali slank yang diarahkan ke leher harimau. Bersama Endang, mereka menarik tali tersebut hingga harimau kehilangan nyawa di tempat.
Setelah memastikan hewan tersebut tak bernyawa, kaki harimau diikat dan tubuhnya diangkat menggunakan kayu.
Harimau kemudian dibawa sejauh 200 meter dan dimasukkan ke dalam mobil. Sekitar pukul 24.00 WIB, para pelaku meninggalkan lokasi dan membawa bangkai harimau ke kebun sawit milik Zulimat.
Di kebun tersebut, bangkai harimau ditinggalkan dan ditutupi daun kayu untuk menyembunyikan jejak.
Esok paginya, Senin (3/3/2025) sekitar pukul 07.00 WIB Zulimat dan Emen kembali ke kebun kelapa sawit milik Zulimat. Di lokasi tersebut, Zulimat menggantungkan bangkai harimau ke pohon jengkol, kemudian menguliti dan memotong-motong bagian tubuh harimau.
Emen membantu Zulimat dalam proses pemotongan, termasuk memisahkan antara tulang dan daging.
Pada pukul 13.00 WIB, pihak kepolisian datang dan menemukan Zulimat serta Emen sedang memotong daging harimau.
Petugas kemudian membawa Zulimat, Emen, kulit harimau, serta potongan tubuh harimau berupa tulang dan daging ke Polsek Rokan IV Koto.
Di Polsek tersebut, Salindra, Levis, dan Arizal sudah terlebih dahulu diamankan. Pihak kepolisian kemudian mencari dan menemukan Endang, yang kemudian juga dibawa ke Polsek Rokan IV Koto.
Selanjutnya, seluruh pelaku dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Foto sampul: Pengamanan barang bukti berupa kulit dan tulang belulang harimau. | Foto: Media Center Riau
Penulis: Nadaa