Selundupkan Murai Batu ke Malaysia, Patrum Dihukum 3 Bulan Penjara dan Denda 100 juta

Gardaanimalia.com - Terdakwa penyelundupan burung Murai batu (Copsychus malabaricus), Patrum (51) yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dijatuhi putusan selama tiga bulan kurungan penjara dan denda sebesar RM 30,000 (Rp.100 juta) di Pengadilan Sepang, Malaysia pada Rabu (9/10).
Hakim Tengku Shahrizam Tuan Lah menjatuhkan hukuman pada Patrum yang mengaku bersalah atas kepemilikan 23 burung Murai batu tanpa sertifikat di Gerbang Q7 dari aula keberangkatan di Bandara Internasional Kuala Lumpur 2 (KLIA2) pada hari Sabtu (5/10) sekitar pukul 15:00.
Semua burung Murai batu, dengan dua di antaranya mati, dibawa ke pengadilan sebagai barang bukti. Selain itu, dibawa juga barang bukti lain berupa dua buah kandang yang terbuat dari keranjang.
Murai batu adalah spesies burung yang dilindungi di Malaysia. Hal ini tertulis sesuai dari Peraturan Wildlife Conservation Act 2010 (Act 716).
Patrum memasuki wilayah Malaysia menggunakan visa turis. Ia tidak tahu apabila puluhan burung yang dibawanya merupakan satwa dilindungi dan membawanya masuk ke Malaysia merupakan pelanggaran.
Sementara di Indonesia, burung Murai batu tidak termasuk ke dalam daftar satwa dilindungi. Pada tahun 2018, burung ini sempat terdaftar sebagai burung dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan no. P20 tahun 2018 tentang Tumbuhan dan Satwa Dilindungi karena status populasinya yang terancam punah di alam.
Namun karena banyaknya protes dari pecinta burung kicau di Indonesia, status burung ini diturunkan dari dilindungi menjadi tidak dilindungi. Dengan alasan populasinya masih cukup banyak di penangkaran burung.

TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan Satwa Liar di Selat Malaka
05/03/25
BKSDA Kaltim Telusuri Video Viral Gajah Masuk Kampung
15/12/22
6 Kali Selundupkan Burung Kacer dari Malaysia, Pelaku Akhirnya Diamankan
06/09/21
9 Individu Orangutan Asal Indonesia Direpatriasi dari Malaysia
17/12/20
Selundupkan Burung Murai ke Malaysia, Seorang Kakek Diamankan Polisi
09/11/20
Penyelundupan Ribuan Belangkas ke Malaysia Digagalkan Petugas
25/10/19
Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi

Jejak Buaya Muara Pulau Bacan: Didagangkan Hidup-Hidup ke Negeri Singa

Puluhan Anak Penyu Belimbing Dilepas di Pantai Along, Aceh

FATWA: Evolusi Ubur-Ubur di Danau Kakaban

Gajah Mati di Sawah Warga, Kabel Listrik Ditemukan di Sekitar Lokasi

Berkarya dengan Visi: Merekam Kekerasan di Balik Topeng

FATWA: Taring Babirusa dapat Membunuh Dirinya Sendiri!

Bangkai Gajah Ditemukan di Perbatasan Kebun Sawit dan TN Gunung Leuser

Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik

Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu

Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
![Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875243_39937082cc8949808434.jpg)
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]

Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi

Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon

Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit

FATWA: Komodo Malas Merantau!

Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika

Buntut Konflik di Riau, Harimau Masuk Boxtrap untuk DIevakuasi
