Selundupkan Murai Batu ke Malaysia, Patrum Dihukum 3 Bulan Penjara dan Denda 100 juta

Gardaanimalia.com - Terdakwa penyelundupan burung Murai batu (Copsychus malabaricus), Patrum (51) yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dijatuhi putusan selama tiga bulan kurungan penjara dan denda sebesar RM 30,000 (Rp.100 juta) di Pengadilan Sepang, Malaysia pada Rabu (9/10).
Hakim Tengku Shahrizam Tuan Lah menjatuhkan hukuman pada Patrum yang mengaku bersalah atas kepemilikan 23 burung Murai batu tanpa sertifikat di Gerbang Q7 dari aula keberangkatan di Bandara Internasional Kuala Lumpur 2 (KLIA2) pada hari Sabtu (5/10) sekitar pukul 15:00.
Semua burung Murai batu, dengan dua di antaranya mati, dibawa ke pengadilan sebagai barang bukti. Selain itu, dibawa juga barang bukti lain berupa dua buah kandang yang terbuat dari keranjang.
Murai batu adalah spesies burung yang dilindungi di Malaysia. Hal ini tertulis sesuai dari Peraturan Wildlife Conservation Act 2010 (Act 716).
Patrum memasuki wilayah Malaysia menggunakan visa turis. Ia tidak tahu apabila puluhan burung yang dibawanya merupakan satwa dilindungi dan membawanya masuk ke Malaysia merupakan pelanggaran.
Sementara di Indonesia, burung Murai batu tidak termasuk ke dalam daftar satwa dilindungi. Pada tahun 2018, burung ini sempat terdaftar sebagai burung dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan no. P20 tahun 2018 tentang Tumbuhan dan Satwa Dilindungi karena status populasinya yang terancam punah di alam.
Namun karena banyaknya protes dari pecinta burung kicau di Indonesia, status burung ini diturunkan dari dilindungi menjadi tidak dilindungi. Dengan alasan populasinya masih cukup banyak di penangkaran burung.

Orangutan Viral di Kawasan Tambang Akhirnya Dievakuasi

Beruang Madu di Perbebunan, BKSDA: Itu Habitatnya

Konflik Gajah di Aceh Barat Terulang, Perubahan Habitat Menyulitkan Penghalauan

Akhirnya, Enam Pemburu Badak Jawa Divonis 11 dan 12 Tahun Penjara

Dikirim Tanpa Dokumen, 67 Satwa Diamankan di Pelabuhan Tanjung Priok

Memisahkan dengan Jelas: Pemeliharaan Satwa Liar Bukan Penyelamatan!

Tiga Orangutan Kelaparan Mencari Makan di Kebun Sawit, BKSDA Lakukan Pemantauan

Harimau yang Masuk Kandang Jebak di Aceh Timur akan Direlokasi

Lagi, Seekor Dugong Mati Terdampar di Kupang

Relasi Harmonis Gajah-Manusia dalam Sejarah dan Tradisi Budaya di Aceh

Pagar Terbuka! 15 Rusa Timor Berlari Bebas di TN Baluran

Dagangkan Cula Badak dan Gading Gajah, Dua Terdakwa Divonis 4 Tahun

Terjerat Jaring, Lumba-Lumba di Kenjeran Berhasil Kembali ke Laut

Bayi Bekantan Terpisah dari Induk, Diduga karena Habitat Rusak

Kesalahan Penanganan Diduga Sebabkan Kematian Orangutan yang Tersengat Listrik

Cegah Zoonosis, Pengamatan Tidak Langsung Manfaatkan Ekolokasi Kelelawar Pemakan Serangga

Petugas Amankan 30 Kilogram Sisik Trenggiling di Atas Kapal Cepat

Soa Payung, Kadal dengan Leher Berjumbai yang Unik

Dugong Fitri yang Terjerat Jaring Berhasil Dilepasliarkan

Gajah Betina Berusia 8 Tahun Ditemukan Mati di Aceh Timur
