Menu
Opini

Extinction Debt: Dosa Negara Atas Pembakaran Rumah Para Korban yang Tak Bersuara

13/10/2026|Nayla Khilma Izzati
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menggandeng orangutan di Nyaru Menteng Kalimantan Tengah Foto Kemenhut - Extinction De...

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menggandeng orangutan di Nyaru Menteng, Kalimantan Tengah. | Foto: Kemenhut

Gardaanimalia.com - Api selalu punya akhir. Namun, bagi penghuni hutan, akhir kobaran sering kali menjadi awal dari kehilangan yang jauh lebih panjang.

Penghangusan hebat yang melanda belahan bumi pertiwi telah memakan korban dari berbagai lapisan kehidupan. Sekitar 895.657 hektare total akumulasi area kebakaran hutan dan lahan di Indonesia tercatat dalam data pemantauan Firewatch hingga September 2026.

Ketika sebuah bencana terjadi, manusia sering merasa menjadi korban yang paling dirugikan. Lantas bagaimana dengan nasib penghuni asli rimba yang rumahnya terbakar?

Menurut data Kementerian Kehutanan, hingga 8 Oktober 2026, sebanyak 290 individu satwa liar berada dalam penanganan pasca-bencana. Dari keseluruhan individu, diketahui sebanyak 272 satwa berada di bawah naungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) empat provinsi di Kalimantan.

BKSDA Kalimantan Barat dan Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI) Kalimantan Barat melaporkan terdapat 46 individu orangutan kalimantan yang sudah diselamatkan sejak Agustus hingga 11 Oktober 2026 selama siklus karhutla berlangsung.

Pertanyaan demi pertanyaan terus bermunculan tentang keberlanjutan hidup mereka. Jika api padam, manusia mungkin mulai beraktivitas seperti semula. Namun, bukankah habitat alami para satwa belum pulih sepenuhnya?

Uploaded content
Petugas di Taman Nasional Sebangau, Kalimantan Tengah, saat bertugas selama periode karhutla 2026. | Foto: Taman Nasional Sebangau

Ketika Api Padam, Siapa yang Dapat Memastikan Penghuni Hutan Benar-benar Punya Tempat untuk Pulang?

Secara sains, api akan terus bertahan selama fire triangle itu ada: bahan bakar, oksigen, dan panas.

Jika penanganan karhutla dirasa belum maksimal, api memang akan padam dengan sendirinya—dalam hal ini ketika bahan bakarnya habis.

Kayu dari pohon yang menaungi hutan adalah bahan bakar dalam fire triangle1. Ironisnya, ketika kobaran api benar-benar berhenti dan vegetasi hutan telah berubah menjadi abu, yang menghilang bukan hanya tutupan hutan dan kayu tumbang, melainkan rumah para satwa, sumber kehidupan bagi mereka, sumber oksigen bagi kita.

Uploaded content
Fire triangle, model sederhana untuk memahami unsur-unsur yang diperlukan dalam sebagain besar kebakarn. | Foto: Wikipedia

Ketika satwa berhasil melarikan diri dari kobaran api, persoalan berikutnya justru dimulai. Mereka harus mencari kembali makanan, air, tempat berlindung, hingga pasangan di tengah habitat yang telah berubah.

Satwa yang sebelumnya memiliki wilayah jelajah tertentu terpaksa berpindah ke kawasan lain, menyebabkan kepadatan orangutan meningkat signifikan di kawasan tertentu. Sementara, satwa yang bertahan di sekitar lokasi kebakaran harus menghadapi berkurangnya sumber daya yang mereka butuhkan untuk hidup. Keduanya memiliki konsekuensi sama: perebutan sumber daya.

Di sinilah jumlah satwa yang berhasil diselamatkan dari lokasi kebakaran belum cukup untuk menggambarkan keseluruhan dampak karhutla.

Berapa Banyak Habitat yang Masih Tersisa untuk Menyelamatkan Mereka?

Kembali mengenang sejarah, kebakaran 1997–1998 tidak hanya meninggalkan persoalan asap yang melintasi batas wilayah, tetapi juga kerusakan pada kawasan hutan dan habitat satwa dalam skala yang sangat luas.

Diperkirakan 2-5 juta hektare kawasan hutan dan nonhutan terbakar pada periode tersebut2. Di Kalimantan, kebakaran bahkan berulang pada kawasan yang sebelumnya telah mengalami kebakaran pada 1982–1983. Artinya, pada beberapa ekosistem yang sama, api bukan peristiwa sekali datang lalu selesai. Dan sayangnya, negara tak pernah mau belajar dari sejarahnya.

Dampak ekologis dari kehilangan habitat tidak hanya muncul bersamaan dengan kobaran api. Hutan dapat kehilangan sebagian penghuninya hari ini, lalu dampak sebenarnya baru terlihat bertahun-tahun kemudian. Inilah yang dalam ekologi dikenal sebagai extinction debt atau utang kepunahan3.

Konsep ini menjelaskan bahwa setelah habitat mengalami kerusakan atau perubahan, suatu spesies masih dapat ditemukan di kawasan tersebut untuk sementara waktu sebelum akhirnya mengalami kepunahan lokal. Jeda tersebut dapat berlangsung selama bertahun-tahun bahkan beberapa generasi. 

Dengan kata lain, keberadaan satwa setelah kebakaran tidak selalu berarti ekosistem telah pulih. Mereka mungkin masih hidup, tetapi hidup di atas habitat yang daya dukungnya telah berubah.

Semakin kecil, terisolasi, atau menurun kualitas habitat yang tersisa, semakin besar persoalan yang harus dihadapi populasi tersebut untuk bertahan dalam jangka panjang. 

Dalam penelitiannya, Kuussaari dkk. (2009) menunjukkan bahwa extinction debt dapat terjadi pada berbagai lanskap dan tipe habitat, terutama yang memiliki riwayat fragmentasi dan degradasi yang cukup berat.

Uploaded content
Upaya pemadaman api di Taman Nasional Sebangau. | Foto: Taman Nasional Sebangau

Berapa Utang yang Harus Dibayar Negara Atas Penggusuran Rumah Mereka?

Kebakaran mungkin hanya membutuhkan waktu beberapa hari untuk menghanguskan sebuah kawasan, tetapi pemulihan hutan tidak bekerja dengan kecepatan yang sama.

Setelah api padam, satwa liar tetap membutuhkan tempat berlindung, sumber makanan, air, dan ruang untuk berkembang biak. Ketika komponen-komponen tersebut hilang, kehidupan mereka perlahan menjadi semakin sulit bahkan ketika tidak ada lagi asap yang mengepul.

Di sinilah persoalan karhutla menjadi lebih panjang daripada sekadar angka luas lahan yang terbakar atau jumlah satwa yang berhasil dievakuasi.

Seekor orangutan yang diselamatkan dari kawasan terbakar memang telah terhindar dari kematian akibat api. Namun, jika hutan tempatnya hidup tidak lagi mampu menyediakan cukup makanan dan ruang jelajah, keselamatan tersebut belum berarti kehidupan mereka telah kembali seperti semula. Menyelamatkan individu hanyalah satu bagian dari persoalan.

Maka, “utang” akibat penggusuran rumah satwa liar tidak dapat dihitung hanya dari jumlah individu yang mati atau diselamatkan. Ada utang berupa habitat yang harus dipulihkan, sumber pakan yang harus kembali tersedia, koridor pergerakan yang harus tersambung, serta populasi yang membutuhkan waktu untuk pulih.

Semakin terfragmentasi habitat yang tersisa, semakin sulit pula bagi satwa untuk menemukan ruang hidup dan pasangan untuk berkembang biak. 

Uploaded content
Kondisi Taman Nasional Sebangau yang terbakar. | Foto: Taman Nasional Sebangau

Persoalannya kemudian kembali kepada manusia. Hutan yang terbakar bukan sekadar hamparan vegetasi yang kehilangan warna hijaunya. Di dalamnya terdapat jaringan kehidupan yang membutuhkan waktu puluhan hingga ratusan tahun untuk terbentuk.

Ketika jaringan itu rusak dalam hitungan hari, siapa yang menanggung kerugiannya?

Negara mungkin dapat menghitung hektare lahan yang terbakar, nilai kerugian ekonomi, maupun jumlah satwa yang berhasil diselamatkan. Namun, ada kerugian ekologis yang harang kita perhitungkan: hilangnya rumah bagi satwa yang tidak memiliki pilihan untuk pindah, terputusnya hubungan antarhabitat, dan kemungkinan kepunahan yang baru terlihat ketika api telah lama padam.

Karena itu, pertanggungjawaban terhadap karhutla seharusnya tidak berhenti pada memadamkan api dan menyelamatkan satwa yang ditemukan dalam kondisi kritis.

Uploaded content
Ular lidi (Liplopeltis tricolor) yang ditemukan terbakar di kawasan Taman Nasional Gunung Palung. | Foto: Taman Nasional Gunung Palung

Ada pekerjaan yang jauh lebih panjang setelahnya, yaitu memastikan hutan kembali menjadi habitat yang layak. Sebab bagi penghuni rimba, rumah bukan sekadar tempat untuk kembali. Rumah adalah syarat agar mereka tetap dapat melanjutkan hidup.

Api punya akhir ketika bahan bakarnya habis. Namun bagi hutan, kehancuran justru dapat menjadi awal dari kehilangan yang lebih panjang.  


1 Pédrot, P. M., & Tabareau, N. (2019). The fire triangle: how to mix substitution, dependent elimination, and effects. Proceedings of the ACM on Programming Languages, 4(POPL), 1-28.
2 Dennis, R. (1999). A review of fire projects in Indonesia, 1982-1998.
3 Kuussaari, M., Bommarco, R., Heikkinen, R. K., Helm, A., Krauss, J., Lindborg, R., ... & Steffan-Dewenter, I. (2009). Extinction debt: a challenge for biodiversity conservation. Trends in ecology & evolution, 24(10), 564-571.